
KPU Kabupaten Kampar mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Narahubung (LO) Partai Politik di taman rekreasi Stanum, Bangkinang Kota Kamis (1/9/22). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menyampaikan bahwa tujuan digelarnya acara Rakor KPU bersama Narahubung/ LO Parpol tersebut untuk membahas Pelaksanaan Tindakan lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. “acara ini merupakan bagian dari langkah KPU untuk menjaga komunikasi dengan kawan-kawan Parpol terhadap hal-hal atau kendala-kendala yang dihadapi dalam masa tindak lanjut hasil vermin,” ujar Maria Aribeni. Maria menegaskan bahwa, dalam melaksanakan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kampar mengacu kepada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan KPTS KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. Dia juga menambahkan KPU Kabupaten Kampar juga telah menyediakan ruang Helpdesk sebagai media atau sarana pelayanan konsultasi bagi Partai Politik. Sementara Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan saat menyampaikan materi Rakor memaparkan poin-poin penting yang harus diketahui Partai Politik terkait tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan yang berlangsung dari tanggal 19 Agustus s/d 3 September 2024. “Hal itu mengacu ke Keputusan KPU Nomor 308 Tentang Perubahan Atas Kpts KPU Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas Ahmad Dahlan. Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Anggota KPU Provinsi Riau, Jhoni Suhaidi, Anggota KPU Kabupaten Kampar lainnya, Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, Kasubbag Teknis KPU Provinsi Riau, Mulyadi dan kasubbag serta staf di lingkungan KPU Kampar.