Berita Terkini

KPU Kampar Hadiri Rakor Evaluasi Vermin Parpol

KPU Kabupaten Kampar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kegiatan Verifikasi Administrasi (Vermin) Persyaratan Keanggotaan Partai Politik  yang digelar oleh KPU Provinsi Riau, di Hotel Khas Pekanbaru, 25 s.d. 27 September 2022.  Selain melakukan penilaian dan merumuskan catatan-catatan terhadap pelaksanaan kegiatan Vermin beberapa waktu yang lalu, Rakor juga untuk mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan Vermin perbaikan pada 1 s.d. 7 Oktober 2022 mendatang. Ketua KPU Provinsi Riau Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya saat membuka acara mengingatkan agar KPU Kabuaten/Kota se- Provinsi Riau berpedoman pada regulasi yang ada serta  menjalankan apa yang diperintahkan KPU RI dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024. "Tahapan verifikasi administrasi ranahnya KPU RI. Kab/kota hanya membantu apa yang menjadi tugas-tugas KPU RI," jelasnya di hadapan peserta dari 12 kab/kota se-Riau. Ilham juga memaparkan mengacu pada peraturan yang ada, usai tahapan Vermin maka akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi perbaikan dan  verifikasi faktual persyaratan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024.  Dalam rakor tersebut tampak juga hadir Anggota KPU Provinsi Riau, Firdaus, SH, Nugroho Notosusanto, S.IP, Jhoni Suhedi serta Sekretaris KPU Provinsi Riau Drs. Rudinal. B, M.Si beserta Kabag dan Kasubbag di lingkup Sekretariat KPU Provinsi Riau.  Sementara dari KPU Kampar dihadiri Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Dahlan, Kasubag Teknisi Penyelenggaraan Pemilu Fitri Andriani,  serta Admin Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kampar, Algazali.

KPU Kabupaten Kampar Gelar Rakor Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kampar mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 bersama Narahubung (LO) Partai Politik di taman rekreasi Stanum, Bangkinang Kota Kamis (1/9/22). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menyampaikan bahwa tujuan digelarnya acara Rakor KPU bersama Narahubung/ LO Parpol tersebut untuk membahas Pelaksanaan Tindakan lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. “acara ini merupakan bagian dari langkah KPU untuk menjaga komunikasi dengan kawan-kawan Parpol terhadap hal-hal atau kendala-kendala yang dihadapi dalam masa tindak lanjut hasil vermin,” ujar Maria Aribeni.  Maria menegaskan bahwa, dalam melaksanakan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Kampar mengacu kepada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan KPTS KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. Dia juga menambahkan KPU Kabupaten Kampar juga telah menyediakan ruang Helpdesk sebagai media atau sarana pelayanan konsultasi bagi Partai Politik. Sementara Komisioner Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan saat menyampaikan materi Rakor memaparkan poin-poin penting yang harus diketahui Partai Politik terkait tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh Partai Politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan yang berlangsung dari tanggal 19 Agustus s/d 3 September 2024. “Hal itu mengacu ke Keputusan KPU Nomor 308 Tentang Perubahan Atas Kpts KPU Nomor 259 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” jelas Ahmad Dahlan. Dalam kegiatan tersebut, tampak hadir Anggota KPU Provinsi Riau, Jhoni Suhaidi,  Anggota KPU Kabupaten Kampar lainnya, Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, Kasubbag Teknis KPU Provinsi Riau, Mulyadi dan kasubbag serta staf di lingkungan KPU Kampar.

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Admnistrasi Partai Politik

#temanpemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah yang diikuti oleh seluruh Komisioner,  Sekretaris, Kasubag dan Operator SIPOL KPU Kabupaten Kampar. Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni. Dalam arahannya Maria Aribeni menyampaikan bawa dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi operator harus mengacu kepada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan KPTS KPU RI Nomor 309 tahun 2022 perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022. Selanjutnya ketua KPU Kabupaten Kampar mempersilahkan kepada Ahmad Dahlah selaku Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar  untuk memimpin jalan Rapat evaluasi ini.  Kata Dahlan ada beberapa tanggal  penting yang  harus diingat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum , Komisi Pemilihan Umum Provinsi , dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota  Dalam Pelaksanaan Pendaftaran,  Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah. Antara lain mengenai jadwal kegiatan Verifikasi administrasi (Vermin) yakni Tanggal 16 Agustus - 6 September 2022: kemudian Tanggal 19 Agustus - 3 September 2022: Tindak lanjut verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan; dan KPU Kab/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari partai politik Tanggal 4 - 5 September 2022: KPU Kab/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.; dan  KPU Kab/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Tanggal 7 - 8 September 2022: Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kab/Kota kepada KPU Provinsi Dahlan juga mengingatkan agar  operator memperhatikan keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat dengan mempedomani KPTS nomor 39 dengan memperhatikan kesesuaian dokumen dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik dengan KTP-el  atau Kk dengan memperhatikan elemen Nama, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir.

Operator Harus Pedomani Regulasi & Juknis

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar kembali menerima kunjungan dari Komisioner KPU Provinsi Riau, Senin (22/08/2022). Kunjungan tersebut dalam rangka supervisi dan monitoring pelakansaan kegiatan verifikasi administrasi (Vermin) persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan Vermin sudah berlangsung sejak tanggal 16 Agustus 2022 yang lalu, dan akan berakhir pada 26 Agustus 2022 mendatang. KPU Kabupaten Kampar merupakan KPU kabupaten yang memvermin keanggotaan parpol calon peserta Pemilu terbanyak kedua di Provinsi Riau yakni  sebanyak 31.925.  “jadi kehadiran kami disini untuk melaksanakan supervisi dan monitoring terkait tahapan kegiatan vermin yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kampar. Kita berharap kawan-kawan mampu melaksanakan kegiatan vermin dengan cermat, dan sesuai target waktu yang telah ditentukan,” ujar Komisioner KPU Provinsi Riau, Abdul Rahman saat memberikan arahan dalam kunjungan tersebut. Usai memberikan arahan, Abdul Rahman beserta Komisioner KPU Provinsi Riau lainnya, Nugroho Noto Susanto meninjau petugas yang sedang melakukan vermin. Dia mengingatkan agar admin maupun operator tetap mempedomani regulasi atau petunjuk teknis yang mengatur proses dan tata cara pelaksanaan vermin melalui Aplikasi Sistim Informasi Partai Politik (SIPOL). Kehadiran rombongan KPU Provinsi Riau disambut Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, Anggota KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibbudin Akhmad dan Andi Putra.

KPU Kampar Menjadi Narasumber di Radio Suara Kampar FM

#TemanPemilih, Anggota KPU Kabupaten Kampar dari   Divisi Sosdiklih, SDM & Parmas, Sardalis dan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Dahlan menjadi narasumber di Radio Suara Kampar FM, di Bangkinang Kota, Kamis (4/08/2022). Saat on air mengisi acara di  radio tersebut, Sardalis  menginformasikan bahwa KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Regulasi tersebut menjadi payung hukum dimulainya secara resmi tahapan Pemilu. "Saat ini tahapan yang sedang berjalan adalah kegiatan  pendaftaran partai politik yang sudah dimulai 1 s.d. 14  Agustus 2022," jelas Sardalis.  Sardalis berharap pada masa tahapan pendaftaran parpol ini, masyarakat dapat memberikan masukan kepada KPU sebagai bentuk partisipasi. Sementara Ahmad Dahlan menjelaskan secara teknis kegiatan pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu Tahun 2024. Menurutnya ada beberapa kategori  Parpol yang dapat menjadi Calon Peserta Pemilu 2024 antara lain Parpol peserta 2019 yang memiliki kursi di DPR RI, Parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak  memiliki kursi di DPR RI dan Parpol baru yang terdaftar di Kemenkumham. Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk Parpol  yang memiliki kursi di DPR RI yang mendaftar, hanya dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin)  sedangkan untuk Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI dan Parpol baru yang mendaftar dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (vermin dan verfak) "Verifikasi administrasi akan dimulai tanggal 2 Agustus s.d. 11 September 2022. Jika pada saat Vermin, Partai Politik belum memenuhi syarat (BMS), maka akan ada masa perbaikan dokumen  pada 15 s.d. 28 September 2022. Jika dalam masa perbaikan dianggap memenuhi syarat (MS) maka akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual (verfak)," jelas Dahlan.  Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan berlangsung pada 15 s.d. 4 November 2022.  

KPU Kabupaten Kampar begerak cepat gelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai, No. 69, Bangkinang Kota, Kamis (28/07/2022). Sosialisasi Peraturan KPU melibatkan Bawaslu Kabupaten Kampar, Pemerintah Daerah, Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu, media massa dan  instansi terkait lainnya. Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti KPU Kabupaten Kampar di Jakarta pada 23-25 Juli 2022 yang lalu. “Tujuannya untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam Pemilu tentang Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Peserta Pemilu Tahun 2024,” ujar Maria Aribeni. Dia menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa persiapan pendaftaran Partai Politik.  Sementara Pj Bupati Kampar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Yuzar dalam sambutannya saat membuka acara mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar dalam melakukan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 tahun 2022. “kami berterima kasih dan apresiasi sekali KPU sudah melaksanakan kegiatan ini. Sebagai Pembina politik di daerah, pemerintah punya kewajiban mensupport dan turut mensukseskan Pemilu 2024 mendatang,” ujar Ahmad Yuzar. Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Ahmad Dahlan. Dalam paparannya dia menyampaikan jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 mendatang. Sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus 2022- 11 september 2022.  “kami himbau agar kita semua mempedomani PKPU No 4 Tahun 2022 ini dalam hal pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 mendatang,” ujar Ahmad Dahlan. Ahmad Dahlan juga menginformasikan bahwa KPU terbuka bagi semua pihak mulai dari pemerintah maupun parpol yang ingin berkonsultasi terkait tahapan dan jadwal Pemilu mendatang.