Sejarah KPU Kabupaten Kampar
Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggaraan Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari penguasa semakin kuat. Untuk itulah pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberikan nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksud untuk meminimalisir campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umum (LPU), merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya bernama Departemen Dalam Negeri).
Pada awal terbentuknya Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota – anggota yang merupakan anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang – Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, KPU harus beranggotakan anggota – anggota non partai politik.
Melalui keputusan Presiden Abdurrahman Wahid ( Gus Dur ) nomor 70 Tahun 2001 tentang pembentukan KPU, struktur KPU dipangkas dari sebelumnya beranggotakan 53 orang, menjadi 11 orang dari unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan akademisi. Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soerkarno Putri mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000, untuk membentuk tim Seleksi KPU guna mengangkat kepengurusan KPU menghadapi pemilihan umum Tahun 2004.
Untuk melaksanakan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, KPU kemudian membentuk KPU Daerah, yaitu KPU Provinsi dengan anggota 5 (lima) orang setiap provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan anggota juga 5 (lima) orang setiap Kabuapten/Kota.
Proses pembentukan KPU Provinsi di seluruh Indonesia dimulai pada bulan April 2003 dengan didahului membentuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi oleh Gubernur. Sedangkan untuk pembentukan KPU Kabupaten/Kota dimulai pada bulan Juni 2003. Dengan didahului membentuk Tim Seleksi Calong Anggota KPU Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota yang unsurnya terdiri atas Tokoh Masyarakat, Pemerintah Daerah, Akademisi dan dari Kalangan Profesional.
Proses rekrutmen KPU Kabupaten Kampar bersama dengan Kabupuaten/Kota lain yang ada di Provinsi Riau dimulai dari KPU Provinsi Riau mengirim surat kepada Bupati/Walikota di Provinsi Riau untuk memulai proses rekrutmen 10 orang calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dengan membentuk Panitia Seleksi disertai petunjuk dan ketentuan yang mengatur tata cara rekrutmen sebagaimana halnya pembentukan KPU Provinsi Riau.
KPU Provinsi Riau memulai pembentukan KPU Kabupaten Kampar bersama 10 KPU Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau pada 28 April 2003. Sesuai jadwal yang ditetapkan dari tanggal 4 samapai 8 Mei 2003 merupakan jadwal untuk penyampai berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota. Pada tanggal 9 sampai 24 Mei 2003 dilakukan pemeriksaan berkas oleh Sekretariat KPU Provinsi Riau. Sedangkan pada tanggal 25 Mei sampai 3 Juni 2003 dilakukan uji kelayakan (fit and propertest). Pada tanggal 6 Juni 2003 KPU Provinsi Riau melakukan Rapat Pleno untuk menetapka 5 (lima) nama dari 10 calon anggota KPU Kabupaten/Kota. Tanggal 9 Juni 2003 KPU Provinsi Riau menyerahkan berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota Ke KPU RI di Jakarta. Pada tanggal 21 Juni 2003 KPU Provinsi Riau melantik Anggota KPU Kabupaten Kampar bersama dengan Anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru. Anggota KPU Kabupaten Kampar yang terpilih untuk periode 2003 -2008 adalah H. Nurhamin, S.Pt, Noprizal, S. Ag, Drs. Zurkais Simin, Hasnah G. Asril, SE dan H. Rofian Hasibuan.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2000, pasal 20A dinyatakan bahwa di Provinsi, Kabupaten dan Kota dibentuk Perwakilan Sekretariat Umum KPU. Dan Pada pasal 20B dijelaskan bahwa Perwakilan Sekretariat ini bertugas membantu Sekretariat Umum KPU dalam memberikan fasilitasi pelaksanaan Pemilu di Provinsi, Kabupaten dan Kota. Perwakilan Sekretariat ini dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah Sekretaris Umum KPU. Pada pasal 20 D ayat (2)nya struktur organisasi Perwakilan Sekretariat Umum KPU di Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretaris dan 2 (dua) Kasubbag.
Pembentukan Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten Kampar diawali dengan diangkat dan dilantikanya Drs. M. Yunan Jafar sebagai Sekretaris. Kemudian untuk membantu tugas Sekretaris diangkat dan dilantik yaitu M. Fauzi dan Zamrius Muktar sebagai Kepala Subbagian di Perwakilan Sekretariat Umum KPU Kabupaten Kampar.
Pada era reformasi, tuntuan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah pada tahun 1999 dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengigat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni Lembaga Pemilihan Umu (LPU), merupakan bagian dari Kemeterian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri).
Pada awalnya dibentuknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdiri atas anggota – anggora yang merupakan anggota partai politik dan elemen Pemerintah. Pada tahun 2000, setelah dikeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum harus beranggotakan anggota – anggota non partai politik.
Pada tanggal 5 Maret 2019 KPU RI melantik 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten Kampar periode 2019 – 2024. Pada hari yang sama dilakukan juga rapat pleno pertama bagi anggota KPU Kabupaten periode 2019 – 2024 dengan agenda pemiliha Ketua KPU Kabupaten kampar dan pembagian tugas lainnya. Rapat Pleno tersebut dilaksanakan secara tertutup. Hasil keputusan dari rapat pleno tersebut memutuskan Ahmad Dahlan sebagai Ketua KPU Kabupaten Kampar. Selain memutuskan posisi Ketua rapat pleno juga menetapak penanggungjawab divisi kerja dan koordinator wilayah (korwil) kerja.
Divisi kerja KPU Kabupaten Kampar diputuskan dengan Keputusan KPU Kabupaten Kampar dengan Nomor : 26/HK.03.1-Kpt/1401/KPU-Kab/III/2019 tentang Penetapan Penanggung Jawab Divisi dan Penanggung Jawab Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar Periode 2019 – 2024.