Tugas dan Kewenangan

Tugas dan Kewenangan

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  2. Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan, program, dan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada

  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (khusus Pilkada)

  4. Peraturan Bawaslu dan DKPP (sepanjang terkait koordinasi dan etika)

Kedudukan KPU Kabupaten

KPU Kabupaten Kampar adalah penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten yang bersifat:

  • Nasional

  • Tetap

  • Mandiri

(Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 8 UU 7/2017)

Tugas KPU Kabupaten Kampar

Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:

  1. Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan KPU
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Menyelenggarakan Pemilu di tingkat kabupaten, meliputi:

    • Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

    • Pemilu DPR, DPD, dan DPRD

    • Pilkada (sesuai UU Pilkada)

  3. Membentuk PPK, PPS, dan KPPS
    serta mengangkat dan memberhentikannya sesuai ketentuan.

  4. Melaksanakan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih
    berdasarkan data kependudukan dan hasil pemutakhiran berkelanjutan.

  5. Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten

  6. Melaksanakan sosialisasi Pemilu
    kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar.

  7. Melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara
    untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten.

  8. Menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten
    sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. Mengelola dan memelihara arsip serta dokumen Pemilu
    di tingkat kabupaten.

  10. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu
    di tingkat kabupaten.

Kewenangan KPU Kabupaten Kampar

Berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota berwenang:

  1. Menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu tingkat kabupaten
    sesuai pedoman dari KPU.

  2. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu DPRD Kabupaten

  3. Menetapkan dan mengumumkan calon terpilih DPRD Kabupaten

  4. Menjatuhkan sanksi administratif
    kepada badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS) sesuai ketentuan.

  5. Melakukan klarifikasi dan verifikasi data
    terkait pelaksanaan Pemilu di tingkat kabupaten.

  6. Mengambil langkah-langkah hukum
    atas pelanggaran yang mengganggu tahapan Pemilu.

Prinsip Pelaksanaan Tugas

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPU Kabupaten Kampar wajib berpedoman pada asas:

  • Mandiri

  • Jujur

  • Adil

  • Berkepastian hukum

  • Tertib

  • Terbuka

  • Proporsional

  • Profesional

  • Akuntabel

  • Efektif dan efisien

(Pasal 2 UU 7/2017)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 580 Kali.