Tugas dan Kewenangan
Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
-
Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan, program, dan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada
-
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (khusus Pilkada)
-
Peraturan Bawaslu dan DKPP (sepanjang terkait koordinasi dan etika)
Kedudukan KPU Kabupaten
KPU Kabupaten Kampar adalah penyelenggara Pemilu di tingkat kabupaten yang bersifat:
-
Nasional
-
Tetap
-
Mandiri
(Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 8 UU 7/2017)
Tugas KPU Kabupaten Kampar
Berdasarkan Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas:
-
Menjabarkan dan melaksanakan kebijakan KPU
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -
Menyelenggarakan Pemilu di tingkat kabupaten, meliputi:
-
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
-
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD
-
Pilkada (sesuai UU Pilkada)
-
-
Membentuk PPK, PPS, dan KPPS
serta mengangkat dan memberhentikannya sesuai ketentuan. -
Melaksanakan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih
berdasarkan data kependudukan dan hasil pemutakhiran berkelanjutan. -
Menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kabupaten
-
Melaksanakan sosialisasi Pemilu
kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Kampar. -
Melakukan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara
untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten. -
Menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. -
Mengelola dan memelihara arsip serta dokumen Pemilu
di tingkat kabupaten. -
Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan penyelenggaraan Pemilu
di tingkat kabupaten.
Kewenangan KPU Kabupaten Kampar
Berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota berwenang:
-
Menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu tingkat kabupaten
sesuai pedoman dari KPU. -
Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu DPRD Kabupaten
-
Menetapkan dan mengumumkan calon terpilih DPRD Kabupaten
-
Menjatuhkan sanksi administratif
kepada badan ad hoc (PPK, PPS, KPPS) sesuai ketentuan. -
Melakukan klarifikasi dan verifikasi data
terkait pelaksanaan Pemilu di tingkat kabupaten. -
Mengambil langkah-langkah hukum
atas pelanggaran yang mengganggu tahapan Pemilu.
Prinsip Pelaksanaan Tugas
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, KPU Kabupaten Kampar wajib berpedoman pada asas:
-
Mandiri
-
Jujur
-
Adil
-
Berkepastian hukum
-
Tertib
-
Terbuka
-
Proporsional
-
Profesional
-
Akuntabel
-
Efektif dan efisien
(Pasal 2 UU 7/2017)