Berita Terkini

Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) Gelombang II

#TemanPemilih, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Anggota KPU August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Idham Holik didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta , membuka secara resmi Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) Gelombang II, di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (19/11/2022).  Hasyim menekankan perlunya pencermatan yang komprehensif dalam menentukan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD kab/kota di masing-masing wilayah. KPU kabupaten/kota untuk mencek kembali jumlah penduduk didaerahnya. Lanjutkan Hasim dalam penyusunan dapil perlu diperhatikan prinsip prinsip sebagai berikut : Pertama, Kesetaraan nilai suara. yaitu mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara satu Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip satu orang satu suara satu nilai. Penerapan prinsip ini dilakukan dengan cara menetapkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) di kabupaten/kota. Melalui penggunaan BPPd, jumlah penduduk menjadi berbanding lurus dengan jumlah kursi yang diperoleh dan harga kursi antara satu Dapil dengan Dapil lainnya menjadi kurang lebih setara. Kedua, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional. yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar, Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai. Ketiga, Proporsionalitas. yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati. Keempat, Integralitas Wilayah.  yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil. Kelima, Berada dalam satu wilayah yang sama. yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi. Keenam, Kohesivitas. Pada prinsip kohesivitas penyusunan Dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas. Dalam penyusunan Dapil di satu wilayah, diupayakan mencakup kondisi sosial budaya, adat, dan sejarah yang sama. Hal ini untuk menghindari permasalahan yang akan muncul di masyarakat. Ketujuh, Kesinambungan. yaitu penyusunan Dapil dilakukan dengan memperhatikan Dapil yang sudah ada pada Pemilu Terakhir. Turut hadir Anggota KPU Provinsi Riau Joni Suhedi, Firdaus dan Nugroho notosusanto dan Anggota KPU Kabupaten/kota Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kasubag Teknisi Penyelenggaraan Pemilu dan Operator Se- propinsi Riau. Dari KPU Kabupaten Kampar dihadiri oleh Ahmad Dahlan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Fitri Andriani Kasubag Teknisi Penyelenggaraan Pemilu dan Gusmahendri Operator Sidapil @font-face { font-family: 'graphik-web'; src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-bold-web.eot'); src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-bold-web.eot?#iefix') format('embedded-opentype'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-bold-web.woff2') format('woff2'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-bold-web.woff') format('woff'); font-weight: 700; font-style: normal; font-stretch: normal; } @font-face { font-family: 'graphik-web'; src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-lightitalic-web.eot'); src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-lightitalic-web.eot?#iefix') format('embedded-opentype'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-lightitalic-web.woff2') format('woff2'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-lightitalic-web.woff') format('woff'); font-weight: 300; font-style: italic; font-stretch: normal; } @font-face { font-family: 'graphik-web'; src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-regular-web.eot'); src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-regular-web.eot?#iefix') format('embedded-opentype'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-regular-web.woff2') format('woff2'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-regular-web.woff') format('woff'); font-weight: 400; font-style: normal; font-stretch: normal; } @font-face { font-family: 'graphik-web'; src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-bolditalic-web.eot'); src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-bolditalic-web.eot?#iefix') format('embedded-opentype'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-bolditalic-web.woff2') format('woff2'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-bolditalic-web.woff') format('woff'); font-weight: 700; font-style: italic; font-stretch: normal; } @font-face { font-family: 'graphik-web'; src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-medium-web.eot'); src: url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-medium-web.eot?#iefix') format('embedded-opentype'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-medium-web.woff2') format('woff2'), url('chrome-extension://ihcjicgdanjaechkgeegckofjjedodee/vendor/graphik/web/graphik-medium-web.woff') format('woff'); font-weight: 500; font-style: normal; font-stretch: normal; }

August Mellaz, Hadiri Rakor Sosialisasi KPU Se-Riau

Anggota KPU RI, August Mellaz menghadiri acara  Rapat Koordinasi Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Provinsi Riau di Hotel Novotel, Pekanbaru, (16 s.d. 18 November 2022.  Kegiatan tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah kebijakan dan strategi dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu 2024.  Dalam sambutannya saat pembukaan acara, August Mellaz mengatakan bahwa KPU RI akan segera meluncurkan Maskot dan Jingle Pemilu Tahun 2024.  Maskot dan Jingle Pemilu  merupakan salah satu upaya sosialisasi terkait tahapan Pemilu kepada masyarakat luas.  “nanti sebelum Konsolidasi Nasional (konsolnas) di Jakarta Desember mendatang, kita akan melakukan launching Maskot dan Jingle Pemilu Tahun 2024. Maskot dan Jingle yang mengusung konsep keberagaman, akan menjadi identitas bersama untuk sosialisasi Pemilu 2024 mendatang,” ujar August Mellaz.  Selain itu, August Mellaz juga memaparkan bahwa KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab terhadap aktifitas kepemiluan memiliki bentuk kerangka kerja kelembagaan yang berbeda dari instansi pemerintah lainnya. Sehingga KPU harus benar-benar mampu mengelola dan mengatur sumber daya yang ada, agar tahapan Pemilu terlaksana dengan baik dan tepat waktu.  Menurut August Mellaz, mengutip International Institute fot Democracy and Electoral Assistance (IDEA), karakteristik kerja kelembagaan KPU beberapa diantaranya  bertanggungjawab langsung terhadap pengambilan kebijakan serta pelaksanaan tahapan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditentukan.  “KPU dituntut harus mampu melaksanakan seluruh tahapan Pemilu yang ada sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada tahapan yang tidak terselesaikan. Karena tahapan saling berkaitan,” ujar August Mellaz.  August juga menambahkan bahwa aktivitas atau kegiatan tahapan Pemilu juga ditunjang oleh regulasi sebagai landasan hukum pelaksanaan teknis di lapangan. “Sehingga semua tahapan menjadi tanggungjawab KPU secara kelembagaan,” jelas August  Sementara Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya memaparkan secara umum tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu sebelumnya di Provinsi Riau. Ilham optimis optimis tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 bisa mencapai 80 persen.  Ilham meminta agar KPU Kabupaten Kota mampu melakukan pemetaan terhadap potensi penambahan pemilih agar terakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). “mulai sekarang kita sudah arahkan KPU Kabupaten/kota untuk mencermati pemilih yang di Pemilu sebelumnya tidak masuk dalam DPT, agar diakomodir. Kita berupaya mulai saat ini sudah melakukan pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan baik,” jelas Ilham.  Hadir juga dalam acara tersebut Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, Abdul Rahman, Joni Suhaidi, Firdaus dan Sekretaris KPU Provinsi Riau, Sri Lestariningsih.  Kegiatan Rakor yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini diikuti oleh seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Kab/kota, Sekretaris dan Kasubbag Teknis dan Parmas Kab/kota Se- Provinsi Riau.

Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggota Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Kampar mengikuti Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggota Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Pangeran, 6 s.d. 8 November 2022. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan verifikasi faktual yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Riau pada 15 Oktober s.d. 4 November 2022 yang lalu.  Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir dalam sambutannya saat pembukaan acara mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap kinerja KPU Kupaten/Kota dalam menyelesaikan kegiatan verfak.  “Alhamdulillah saya berterima kasih kepada seluruh KPU Kabupaten/kota yang telah menyelesaikan pekerjaan berat ini dengan tepat waktu, sesuai jadwal tahapan yang telah ditentukan,” ujar Ilham. Dia meminta agar KPU Kabupaten/kota selalu menjaga semangat kerja dan kekompakan, karena tahapan dan jadwal verifikasi faktual perbaikan sudah menanti. Verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol akan dilaksanakan pada 24 November 2022 mendatang. Sementara Anggota KPU Provinsi Riau dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota kembali mempersiapkan mekanisme pelaksanaan kegiatan verfak di masing-masing daerah. “silakan buat pemetaan kembali bagaimana mekanisme pelaksanaan verfak di daerah masing-masing. Serta lakukan maping terhadap kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada. Jika petugas internal tidak mampu, maka ada peluang untuk menambah atau mengambil tenaga dari luar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Menurut Joni, KPU Kab/kota diperbolehkan merekrut petugas verfak dari luar i, apabila SDM yang ada tidak mencukupi. Dengan catatan harus memperhatikan pengalaman dan kemampuan petugas yang direkrut. “mungkin bisa memberi kesempatan kepada mantan PPK atau PPS, karena mereka sudah berpengalaman menyelesaikan tugas-tugas KPU,” ujar Joni.

KPU Kampar Berikan Pendidikan Pemilih Kepada Kaum Disabilitas

KPU Kabupaten Kampar mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada Kaum Disabilitas di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Bangkinang Kota, (6/10/2022).  Kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni, S.Si.  Dalam sambutannya, Maria Aribeni mengatakan bahwa, UUD 1945 menjamin setiap warga negara, laki-laki maupun perempuan memiliki hak yang sama dalam Pemilu. Baik hak untuk dipilih maupun hak untuk memilih.  "Begitupun dalam UU no 7 th 2017, setiap warga negara diberikan perlakuan khusus bagi penyandang difabel pada saat pencoblosan, baik perlakuan pada kotak suara, bilik suara bahkan dapat membawa pendamping sendiri pada saat pencoblosan," jelas Maria Aribeni. Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Maria Aribeni berharap kedepan para penyandang difabel dapat memberikan hak pilihnya pada saat pemilihan serentak 2024 mendatang.  "KPU Kabupaten Kampar juga akan berkoordinasi dengan dinas sosial untuk mendata pemilih difabel ini dan akan menyampaikan data ini kepada Disdukcapil bagi yang belum melakukan perekaman KTP el," jelas Maria Aribeni.  Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Drs. H. Sardalis mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi  bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada pemilih dari segmen siswa/siswi berkebutuhan khusus.  Kegiatan yang berlangsung di Gedung Aula SLB Negeri Bangkinang Kota ini dihadiri sekitar 60 siswa/siswi SLB yang sudah berusia 17 th. Atau sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih pada Pemilu 2024 mendatang.  Kepala Sekolah SLB Negeri Bangkinang Kota, Yusneli, M.Pd menyambut baik kegiatan yang ditaja KPU Kabupaten Kampar. “ini merupakan kegiatan yang sangat bermanfaat mengingat pemilih disabilitas memiliki hak yang sama dengan pemilih yang lainnya,” ujar Yusneli saat memberikan sambutan.  Dalam acara sosialisasi tersebut juga dihadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar, Witrayeni dan Kabid Resos Dinas Sosial Kabupaten Kampar, Saifudin, S.Ag., M.Si sebagai pemateri.  Kegiatan sosialisasi juga dimeriahkan dengan  penampilan seni dari peserta didik SLB Negeri Bangkinang Kota. Antara lain  penampilan seni angklung, seni tari, dan pantomim. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab,  penyerahan door prize bagi peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dari narasumber dan penyerahan plakat dari KPU Kabupaten Kampar kepada Kepala Sekolah SLB Negeri Bangkinang Kota. #KPUMelayani #Pemiluserentak2024 #integritas24jam

KPU Kampar Akan Segera Buka Penerimaan PPK dan PPS

KPU Kabupaten Kampar dalam waktu dekat akan melakukan perekrutan penyelenggara Pemilu Badan Adhock di tingkat kecamatan dan kelurahan. Sebanyak 28.315 orang akan mengisi posisi sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).    Demikian disampaikan Anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis saat melakukan sosialisasi terkait penerimaan Badan Adhock tersebut di Radio Rama FM, Rabu (2/11/2022).   Sardalis juga mengatakan bahwa, selain PPK, PPS dan KPPS, KPU Kabupaten Kampar juga kan merekrut PAM TPS, dan Anggota PPDP. “kita mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kampar, mari bersama-sama ambil bagian dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang dengan menjadi penyelenggara Badan Adhock,” ajak Sardalis.   Dia mengingatkan kepada masyarakat yang berminat agar mempersiapkan dan membekali diri, karena ada syarat-syarat yang harus dilengkapi. “Apalagi sekarang rekruitmen dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistim Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock atau SIAKBA,” ujar Sardalis.   Untuk masuk ke Aplikasi SIAKBA, pendaftar harus memiliki akun email pribadi yang masih aktif. Serta memahami tata cara penggunaan apikasi tersebut. “Nanti akan kita sosialisasikan secara meluas, bagaimana cara mengakses SIAKBA. Karena mekanisme perekrutan masih menunggu arahan dari KPU RI,” jelas Sardalis.   Anggota Badan Adhock tingkat PPK memiliki masa kerja selama 16 bulan. Sedangkan PPS selama 15 bulan. Berikut syarat-syarat untuk menjadi Anggota PPK dan PPS dan KPPS: 1. Warga Negara Indonesia 2. Berusia paling rendah 17 Tahun 3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil 5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. 6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS 7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan Narkoba 8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat 9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.  10. Persyaratan usia untuk KPPS, diutamakan tidak melebihi 55 tahun.

Susuri Sungai Subayang, KPU Kampar Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol

Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 masih terus berlanjut. Hari ini Tim Verifikator KPU Kabupaten Kampar bergerak menuju Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan Tapung Hulu, Sabtu (29/10/2022).  Dua kecamatan ini merupakan kategori desa di wilayah Kabupaten Kampar yang sulit dan sangat sulit untuk dijangkau. Selain karena jarak tempuh yang jauh, akses menuju desa juga sangat terbatas.  Kegiatan verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu yang sudah berlangsung sejak 17  Oktober 2022 yang lalu tersebut merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap kebenaran dokumen keanggotaan Parpol dengan objek di lapangan. Sebagai syarat Parpol untuk menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.  Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni mengatakan bahwa KPU Kampar sudah mempersiapkan tim yang akan turun desa-desa sulit untuk memverifikasi warga yang menjadi sampel. "Sehingga pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan Parpol dapat terlaksana sesuai jadwal," ujar Maria Aribeni.  Dia menjelaskan ada 5 tim verifikator yang turun ke lapangan. 3 tim menuju ke Kecamatan Kampar Kiri Hulu dan 2 tim lainnya menuju Kecamatan Tapung Hulu.  Pada kesempatan yang sama, Koordinator tim Kampar Kiri Hulu, Sardalis mengatakan secara teknis pelaksanaan verifikasi faktual di wilayah Kampar Kiri Hulu (Kakihu) tergolong berat.  "Maka untuk di Kakihu, tim akan dipecah lagi menjadi tiga. Untuk  menelusuri desa-desa di jalur kiri,  tengah dan kanan (kuning) dalam rangka menemukan sampel warga yang akan difaktualkan," jelas Sardalis yang juga Anggota KPU Kabupaten Kampar ini.  Menurut Sardalis, untuk jalur kiri dan tengah, akses menuju ke desa-desanya menelusuri sungai Subayang dengan menggunakan transportasi tradisional sejenis perahu (Piyau).  Jalur Kiri menuju desa  Pangkalan Serai, Sabayang Jaya , Terusan, Aur Kuning, Gajah Bertalut, Tanjung Beringin, Batu Songgan, dan Muara Bio.  Sedangkan Jalur Tengah untuk menemui warga yang berada di desa Ludai, Dua Sepakat, Sungai Santi, dan Koto Lamo.  "Sementara untuk Jalur Kanan (kuning), bisa dengan jalan darat dengan menggunakan mobil double cabin atau motor traker yang akan mengarah ke desa, Danau Sentul, Deras Tajak, Tanjung Karang, Batu Sasak, Kebun Tinggi, Lubuk Bigau, Pangkalan Kapas dan Tanjung Permai," jelas Sardalis.  Masing-masing tim verifikator terdiri dari 4 orang. 1 komisioner dibantu 3 sekretariat KPU Kabupaten Kampar.