Berita Terkini

Rapat Evaluasi Pelaksanaan Verifikasi Admnistrasi Partai Politik

#temanpemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar mengadakan kegiatan Rapat Evaluasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi Partai Politik peserta Pemilihan Umum anggota dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah yang diikuti oleh seluruh Komisioner,  Sekretaris, Kasubag dan Operator SIPOL KPU Kabupaten Kampar.

Rapat ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni. Dalam arahannya Maria Aribeni menyampaikan bawa dalam melaksanakan Verifikasi Administrasi operator harus mengacu kepada PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan KPTS KPU RI Nomor 309 tahun 2022 perubahan atas keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022.

Selanjutnya ketua KPU Kabupaten Kampar mempersilahkan kepada Ahmad Dahlah selaku Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar  untuk memimpin jalan Rapat evaluasi ini. 

Kata Dahlan ada beberapa tanggal  penting yang  harus diingat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum , Komisi Pemilihan Umum Provinsi , dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/kota  Dalam Pelaksanaan Pendaftaran,  Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah. Antara lain mengenai jadwal kegiatan Verifikasi administrasi (Vermin) yakni Tanggal 16 Agustus - 6 September 2022: kemudian Tanggal 19 Agustus - 3 September 2022: Tindak lanjut verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan; dan KPU Kab/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari partai politik

Tanggal 4 - 5 September 2022: KPU Kab/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.; dan  KPU Kab/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya.

Tanggal 7 - 8 September 2022: Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kab/Kota kepada KPU Provinsi

Dahlan juga mengingatkan agar  operator memperhatikan keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang berpotensi ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat dengan mempedomani KPTS nomor 39 dengan memperhatikan kesesuaian dokumen dengan cara mencocokkan daftar nama anggota Partai Politik dengan KTP-el  atau Kk dengan memperhatikan elemen Nama, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali