Berita Terkini

Mari Perjuangkan Hak Perempuan

Pertemuan ke-13 Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau (SLDPR) membedah materi tentang Perempuan dan Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Women and Againts of Domestic Violence), Rabu (16/03/2022).  Berbeda dari kelas-kelas sebelumnya, materi yang dipaparkan kali ini banyak mengupas tentang bagaimana perjuangan para perempuan korban kekerasan ketika menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri untuk mendapatkan keadilan.  “saya ikut turun langsung menjadi aktivis pada saat itu untuk memberikan pendampingan kepada korban kekerasan di Malaysia. Mengikuti dan menyaksikan langsung proses korban-korban untuk mendapatkan advokasi dalam mencari keadilan,” ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir selaku Narasumber memulai pemaparannya kepada peserta sekolah literasi. Seperti yang diketahui, selain sebagai komisioner, Ilham juga pernah berprofesi  sebagai jurnalis dan pernah menjadi volunteer korban  Human Traficking, Nirmala Bonat tahun 2004 silam. Dari pengalamannya mendampingi korban kekerasan, Ilham menyimpulkan ada beberapa aspek yang menjadi penyebab perempuan terutama TKW di luar negeri sehingga rentan menjadi objek kekerasan.  Salah satunya faktor Pendidikan. “TKW kita yang bekerja di luar negeri rata-rata hanya tamat SD. Mereka kadang tidak selektif memilih agency yang akan memberangkatkan keluar negeri. Mereka dengan mudah tergiur iming-iming gaji besar dan fasilitas yang dijanjikan. Hingga akhirnya kadang menjadi korban ekploitasi,” jelas Ilham. Selain Pendidikan, factor komunikasi dan akses yang sangat terbatas juga menyebabkan para TKW berada pada posisi lemah. Para TKW yang bekerja di sektor domestik menjadi pembantu rumah tangga umumnya tinggal bersama majikan.  “dengan kondisi paspor ditahan majikan, kontrak tidak kuat, dan akses untuk keluar atau komunikasi dengan pihak lain kadang tertutup, mereka rentan menjadi objek kejahatan majikan,” jelas Ilham. Ilham berharap, pengalaman yang disampaikan dalam kelas literasi mampu membuka mata dan wawasan peserta tentang bagaimana memunculkan perspektif gender. Yakni cara pandang bahwa ada hak-hak perempuan yang harus diperjuangkan. Dan perjuangan itu tidak hanya harus dilakukan oleh perempuan saja, tapi juga laki-laki secara bersama-sama.  “itulah mengapa masalah-masalah yang dialami perempuan harus masuk dalam diskusi-diskusi public. Sehingga nanti akan muncul kelompok-kelompok yang memiliki perspektif gender atau  kelompok-kelopok yang memahami perjuangan perempuan,” harapnya dihadapan 150 peserta dari 12 kabupaten/kota se- Provinsi Riau.

KPU Kampar mengikuti rapat persiapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Riau mengagendakan rapat persiapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang, Selasa, (15/03/2022). Rapat tersebut menindaklanjuti Hasil Rakornas KPU RI dan KPU Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu terkait persiapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang .  “kami berharap mulai sekarang masing-masing KPU Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait kegiatan verifikasi Parpol ini. Karena jangka waktu persiapan bagi parpol yang diberikan KPU yakni 120 hari sebelum jadwal pendaftaran,” ujar Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggara, Joni Suhaidi. Seperti yang diketahui bahwa Parpol calon peserta Pemilu nantinya akan diverifikasi oleh KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota sebelum dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.  Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2020 yang menyatakan bahwa, Parpol yang hanya diverifikasi secara administrasi adalah Parpol calon peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara yakni paling sedikit 4 (empat) persen dari perolahan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.  Sedangkan Parpol yang akan diverifikasi secara administrasi dan factual adalah Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional pada Pemilu 2019, dan tidak memiliki perwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.  Dalam Rapat persiapan yang digelar secara daring (online), masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau diberikan kesempatan untuk sharing informasi terkait kegiatan verifikasi Parpol. Dari KPU Kabupaten Kampar, kegiatan rapat diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggara Ahmad Dahlan, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sardalis, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhibuddin Ahmad, Kasubag Tekmas, Fitri Andriani dan staf.  

55 Pejabat Eselon IV KPU di Riau Resmi Dilantik

Sebanyak 55 Pejabat Eselon IV di lingkungan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten/Kota Se-Riau resmi dilantik, di Aula KPU Provinsi Riau, Jl. Gajahmada, Jumat (11/03/22). Proses pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat untuk jabatan pengawas di lingkungan KPU se-Provinsi Riau tersebut tampak berlangsung lancar dan khidmat. Para pejabat dilantik langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Riau, Drs. Rudinal B. M.Si. Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Riau,  Drs. Rudinal B. M.Si membacakan Pidato Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Dalam pidatonya Bernad berpesan pentingnya pejabat menjaga profesionalitas dan integritas diri dalam bekerja. Acara pelantikan juga dihadiri oleh Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir beserta Anggota KPU Riau lainnya, dan beberapa komisioner serta sekretaris KPU Kabupaten/Kota secara luring. Kegiatan ini diikuti juga secara daring oleh seluruh KPU kabupaten/kota se- Provinsi Riau.  

Pemkab Kampar Dukung Kegiatan KPU Mutakhirkan Data Pemilih

Pemerintah Kabupaten Kampar mendukung penuh langkah jemput bola yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar dalam memperbaharui data pemilih melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).  Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri ketika memberikan arahan saat membuka acara Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Kecamatan Se-Kabupaten Kampar, di Ruang Rapat Kantor Bupati Kampar, Rabu (2/03/2022). “Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar berkomitmen untuk mendukung kegiatan KPU dalam melaksanakan tugas negara mensukseskan Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang,” ujar Yusri di hadapan seluruh camat yang hadir. Dia juga menghimbau agar Camat se- Kabupaten Kampar turut serta bekerjasama dengan KPU dalam memberikan data-data warga yang akan diperbaharui dalam daftar pemilih berkelanjutan. “ini tugas kita bersama. Jadi saya minta camat juga bekerjasama untuk memberikan data-data warga kepada KPU melalui perangkat-perangkat desa,” himbaunya. Sementara Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya pada acara tersebut menjelaskan bahwa Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah amanah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan pemeliharaan data pemilih,” ujar Maria Aribeni. Dalam forum kordinasi tersebut Maria Aribeni juga menyampaikan bahwa dari 21 Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar, baru 12 kecamatan yang mengkonfirmasi terkait jadwal kunjungan kordinasi KPU ke tingkat kecamatan. “jadi melalui forum ini juga kami harapkan agar kecamatan yang belum mengkonfirmasi kesediaan waktu untuk menerima kunjungan kordinasi KPU, agar segera menyampaikan kepada kami,” harapnya. Sementara Anggota KPU dari Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra menjelaskan, secara teknis kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan bentuk mitigasi  masalah data pemilih pada Pemilu 2019. Tujuannya agar pada Pemilu 2024 mendatang, KPU dapat menyajikan data pemilih yang lebih baik dan berkualitas. Dengan cara menjemput data warga langsung ke desa-desa. “kami harap perangkat desa menyerahkan data-data warganya yang mengalami perubahan ke KPU. Seperti pindah domisili, meninggal dunia, warga yang sudah berusia 17 tahun atau TNI Polri yang sudah memasuki masa pensiun,” jelas Andi.  Hadir dalam rapat koordinasi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kampar lainnya, Ahmad Dahlan, Muhibuddin Ahmad, Sardalis, Sekretaris KPU Kabupaten Kampar, Syafrizal, Kepala Kesbangpol dan Camat Se- Kabupaten Kampar.

PERSIAPAN PARPOL MENJELANG 2024

Pasca penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 oleh KPU, Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP, maka calon peserta Pemilu harus sudah mempersiapkan segala kebutuhan dan dokumen persyaratan agar lolos menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.  Demikian dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kampar Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Ahmad Dahlan dalam rapat evaluasi Kunjungan Konsolidasi ke DPD/DPC Partai Politik peserta Pemilu 2019 dan Parpol baru beberapa waktu yang lalu. Selasa (01/03/2022) Dalam rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak yang dibuat oleh KPU, Parpol harus mengetahui tahapan tentang pendaftaran Parpol. Diperkirakan akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, sedangkan verifikasi administrasi dan faktual Parpol dijadwalkan pada 8 Agustus-13 Desember 2022 dan penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.  “Hal ini berarti waktu persiapan Parpol calon peserta Pemilu 2024 tersisa lebih kurang 7 bulan lagi. Namun kita masih menunggu PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.” ujar Ahmad Dahlan. Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024. Persyaratan-persyaratan partai politik peserta Pemilu diatur dalam Pasal 172 hingga Pasal 175. Poin pentingnya adalah partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. Partai Politik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) agar bisa ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Seperti Partai politik harus mendaftarkan diri ke KPU, kemudian KPU akan melakukan penelitian administrasi atas keabsahan persyaratan dari partai politik calon peserta Pemilu. “Namun secara teknis tetap menunggu PKPU,” jelas Ahmad Dahlan. Jika sudah lolos verifikasi, maka partai politik bersangkutan akan ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan partai politik Peserta Pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Data Pemilih Berkelanjutan Kampar 476.150

KPU Kabupaten Kampar melakukan rapat Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Februari Tahun 2022 (Kamis, 24/02/2022). Rapat yang dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menetapkan hasil rekapitulasi DPB Bulan Februari Tahun 2022 sebanyak 476.150 pemilih. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 241.368 dan pemilih perempuan sebanyak 234.782. Daftar pemiluh tersebut tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Kampar. KPU Kampar terus mengintensifkan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan melalui forum-forum kordinasi tingkat kecamatan dengan peserta perwakilan desa dan kelurahan pada wilayah kecamatan tersebut guna mendapatkan informasi dan tanggapan terhadap perubahan daftar pemilih, sampai nantinya tahapan Pemilu serentak 2024 dimulai. Penetapan Rekapitulasi DPB ini mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.