
PERSIAPAN PARPOL MENJELANG 2024
Pasca penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 oleh KPU, Pemerintah, DPR, Bawaslu dan DKPP, maka calon peserta Pemilu harus sudah mempersiapkan segala kebutuhan dan dokumen persyaratan agar lolos menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Demikian dikatakan Anggota KPU Kabupaten Kampar Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu, Ahmad Dahlan dalam rapat evaluasi Kunjungan Konsolidasi ke DPD/DPC Partai Politik peserta Pemilu 2019 dan Parpol baru beberapa waktu yang lalu. Selasa (01/03/2022)
Dalam rancangan tahapan dan jadwal Pemilu Serentak yang dibuat oleh KPU, Parpol harus mengetahui tahapan tentang pendaftaran Parpol. Diperkirakan akan dilakukan pada 1-7 Agustus 2022, sedangkan verifikasi administrasi dan faktual Parpol dijadwalkan pada 8 Agustus-13 Desember 2022 dan penetapan parpol peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.
“Hal ini berarti waktu persiapan Parpol calon peserta Pemilu 2024 tersisa lebih kurang 7 bulan lagi. Namun kita masih menunggu PKPU tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.” ujar Ahmad Dahlan.
Dia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah diatur tentang persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Persyaratan-persyaratan partai politik peserta Pemilu diatur dalam Pasal 172 hingga Pasal 175. Poin pentingnya adalah partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.
Partai Politik harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 173 ayat (2) agar bisa ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu. Seperti Partai politik harus mendaftarkan diri ke KPU, kemudian KPU akan melakukan penelitian administrasi atas keabsahan persyaratan dari partai politik calon peserta Pemilu. “Namun secara teknis tetap menunggu PKPU,” jelas Ahmad Dahlan.
Jika sudah lolos verifikasi, maka partai politik bersangkutan akan ditetapkan menjadi Peserta Pemilu Serentak 2024. Penetapan partai politik Peserta Pemilu dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.