Berita Terkini

KPU Sampaikan Nama PAW Anggota DPRD PKS

KPU Kabupaten Kampar melakukan Rapat Pleno untuk memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) An. Zalka Putra, di ruang Media Center, Selasa (8/2/2022).  Rapat Pleno tersebut menindaklanjuti surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar Nomor 170.2/DPRD/91 tanggal 02 Februari 2022 perihal Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kampar An. Zalka Putra.  Rapat Pleno yang dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, berdasarkan Aplikasi Sistim Informasi Pengganti Antar Waktu (SIMPAW) bahwa Sdr. Edi Efrison, S.Pdi, M.Pdi memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu sdr. Zalka Putra yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada Pemilu 2019 yang lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan KPU terhadap penghitungan dan perolehan suara pada Pemilu 2019 yang lalu, Sdr. Edi Efrison, S.Pdi, M.Pdi memiliki suara sah terbanyak setelah Zalka Putra. Sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang tertuang dalam BA Nomor 02/PY.03.1/1401/2022 tentang Pemeriksaan Pemenuhan Persyaratan Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kampar Hasil Pemilu 2019 tanggal 8 Februari 2022. “Hasil Rapat Pleno akan segera kita sampaikan ke DPRD Kabupaten Kampar,” ujar Maria Aribeni yang didampingi Anggota Komisioner lainnya. Proses PAW yang dilakukan KPU Kabupaten Kampar mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 tentang Penggantian Antar Waktu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Rapat Pleno juga dihadiri seluruh Anggota Komisioner, Sekretaris, Plt. Kasubag Tekmas dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Kampar.

Mengawasi Pemilu Tanggung Jawab Bersama

Kelas Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau (SLDPR) pada pertemuan ke-7 telah sukses dilaksanakan Rabu (2/02/2022). Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti kelas kali ini, karena selain melalui aplikasi zoom meeting, proses belajar mengajar SLDPR juga ditayangkan melalui live streaming Youtube Channel KPU Provinsi Riau. Selain para peserta, masyarakat umum juga bisa ikut menyimak untuk menambah wawasan kepemiluan dari para narasumber yang kompeten di bidangnya. Kelas SLDPR kali ini menghadirkan pemateri dari Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Nurlia Dian Paramita dan Koordinator Komite Independen Sadar Pemilu, Moch. Edwar Trias Pahlevi, S.IP., M.IP , dengan tema bahasanan tentang Pemantau Pemilu dan Pemilihan. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Nurlia Dian Paramita menegaskan bahwa Pemantauan terhadap proses penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak penyelenggara saja, akan tetapi menjadi tanggungjawab seluruh komponen masyarakat. “Mengawasi Pemilu secara formal memang menjadi tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tapi pada hakikatnya, ini menjadi tanggungjawab bersama seluruh rakyat Indonesia. Baik secara perorangan maupun organisasi,” tegas Nurlia kepada seluruh peserta SLDPR dari 12 Kab/kota se-Riau. Menurutnya pemantauan Pemilu bertujuan agar proses penyelenggaraan Pemilu dapat berlangsung secara demokratis, jujur dan adil serta mendapat legitimasi dari masyarakat luas. “Dengan adanya pengawasan oleh masyarakat, hal dapat menghindari terjadinya proses Pemilu yang curang, manipulatif serta rekayasa yang dapat merugikan kepentingan masyarakat,” jelasnya. Nurlia juga mengatakan bahwa saat ini sudah banyak organisasi-organisasi pemantau Pemilu di Indonesia. Antara lain UNFREL, Forum Rektor, JPPR dan CETRO. Sementara Koordinator Komite Independen Sadar Pemilu, Moch. Edwar Trias Pahlevi, S.IP., M.IP lebih banyak mengupas tentang alasan munculnya Pemantau Pemilu. Selain sebagai ruang ekspresi masyarakat, melibatkan masyarakat dalam mengawasi proses tahapan penyelenggaraan Pemilu agar menghasilkan Pemilu yang berkualitas. “caranya dengan memberikan Pendidikan pemilih melalui forum warga, Lembaga akademis, komunitas, media dan lain sebagainya,” jelas Edwar. Selain itu, aktifitas pemantauan juga bisa dilakukan dengan memberikan advokasi kepada Pemilih untuk memastikan agar warga memiliki E-KTP, masuk dalam DPT, dan pengawasan partisipatif dengan cara memberikan informasi pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilu.

Kelas SLDPR ke-6 Bahas Pemilih, Pemerintah dan TNI/Polri

Kelas Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau (SLDPR) Tahun 2021 memasuki pertemuan ke-6 pada Rabu, 26 Januari 2022. Kelas yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini menghadirkan pemateri dari Komisioner KPU Kota Dumai, Siti Khadijah dan Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dengan tema Pemilih, Pemerintah dan TNI/Polri. Komisioner KPU Kota Dumai, Siti Khadijah dalam pemaparannya fokus pada topik tentang bagaimana hak politik setiap warga negara di mata hukum. “setiap warga negara memiliki hak politik yang sama di mata hukum, baik untuk dipilih dan memilih sesuai ketentuan yang berlaku,” urai Siti Khadijah. Selain itu dia juga menjelaskan bahwa, setiap warga negara terbebas dari segala bentuk diskriminasi, sehingga berhak menentukan pilihannya dalam politik. “begitu juga dalam hal untuk dipilih. Peraturan dan perundang-undangan menyediakan ruang bagi setiap warga negara untuk ikut berkompetisi dalam Pemilu/Pilkada,” jelasnya.  Sementara Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni memberikan materi tentang peran pemerintah dalam Pemilu/Pilkada antara lain: peran penganggaran mulai dari menyusun, mengendalikan, mengesahkan dan menjalankan melalui persetujuan DPR. “Peran berikutnya adalah kewajiban untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini melakukan sosialisasi,” papar Beni. Selain itu, peran pemerintah dalam Pemilu/Pilkada adalah bagaimana menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses penyelenggaraan berlangsung. “caranya dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan dan regulasi yang melarang agar ASN tidak terpengaruh untuk memberikan dukungan ke salah satu pihak dalam Pemilu/Pilkada,” jelasnya.  Kelas SLDPR tampak berjalan lancar dalam kendali Moderator dari Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Kabupaten Indragiri Hulu, Ronaldi Ardian. Kelas belajar yang berlangsung lebih kurang 90 menit tersebut diikuti oleh 240 peserta dari 12 kabupaten/kota se Riau dan panitia SLDPR yang terdiri dari komisioner perempuan KPU Se-Riau dan Sekretariat.

BAWASLU SERAHKAN DATA PEMILIH PEMULA

Respon sejumlah pihak mulai berdatangan terkait kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di KPU Kabupaten Kampar. Jika sebelumnya datang dari warga 3 desa, kali ini dari Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kampar, Witrayeni, Kamis (20/01/2022).   Witrayeni dan staf datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kampar, Jl. Tuanku Tambusai, No. 69 untuk menyerahkan data pemilih pemula yang berada di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. “ini merupakan bentuk partisipasi kita dalam pemutakhiran data pemilih, agar ke depannya data pemilih bisa lebih akurat dan berkualitas. Data ini merupakan data warga yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang” jelas Witrayeni.     Kedatangan rombongan Bawaslu tersebut disambut langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni. “kita sangat berterima kasih sekali kepada Bawaslu atas tanggapan dan informasi yang diberikan kepada KPU. Data ini kita terima dan akan segera kita mutakhirkan sesuai dengan identitas warga dalam dokumen yang diserahkan,” ujar Beni yang didampingi Anggota Komisioner KPU Kabupaten Kampat, Ahmad Dahlan.   Ke depan dia berharap kepada instansi lainnya serta masyarakat luas untuk turut bersama-sama menyampaikan tanggapan atau informasi apabila ada warga yang belum masuk dalam daftar pemilih, atau mengalami perubahan identitas seperti pindah domisili, memasuki masa pensiun atau ada keluarga yang meninggal dunia. “silakan lapor ke KPU, nanti kita akan minta mengisi formulir dan data warga yang bersangkutan akan kita perbaharui,” jelasnya.   Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 204 ayat (1) yang berisi KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berdasarkan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

KPU KABUPATEN KAMPAR TANDATANGANI PAKTA INTEGRITAS DAN PERJANJIAN KINERJA

KPU KAMPAR- Seluruh Komisioner Komisi KPU Kampar dan Sekretaris menandatangani Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja di Aula KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tengku Tambusai No 69, Bangkinang Kota, Selasa (18/1/22).  Dalam Penandatangan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja tersebut, Ketua, Anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Kampar berjanji dengan sungguh sungguh untuk mendukung dan melaksanakan beberapa poin penting antara lain : mendukung dan melaksanakan pembangunan zona integritas di KPU Kabupaten Kampar, tidak akan menerima pemberian diluar peraturan yang berlaku dalam bentuk apapun dalam bertugas, bekerja dengan sungguh-sungguh, ikhlas, jujur dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi profesionalitas, patuh dan taat serta menjunjung tinggi kode etik penyelenggara, serta tidak akan melakukan praktek KKN. Hal lain yang tak kalah penting dalam perjanjian tersebut yakni apabila melanggar poin-poin yang diikrarkan, bersedia mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.       Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni menyambut baik penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja ini. "Ini merupakan dalam upaya penegakan kode etik bagi komisioner selaku penyelenggara Pemilu agar bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Maria Aribeni.  Dengan demikian Pemilu bisa diselenggarakan secara LUBER dan Jurdil serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.  Pemilu  adalah titik awal strategis bagi perbaikan kualitas demokrasi. proses Pemilu rentan dengan penyimpangan, godaan dan memiliki potensi dibajak oleh individu-individu yang tidak bertanggung jawab.  "Pada saat bersamaan ada harapan yang besar dari rakyat agar pemilu terselenggara  dengan penuh integritas,"  tandasnya. Sementara Perjanjian Kinerja Tahun 2022, hanya ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Kampar,  Syafrizal. Perjanjian kinerja tersebut bertujuan untuk mewujudkan manajemen yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian acara Penguatan Integritas Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Riau dan diikuti oleh 12 KPU Kabupaten/Kota Se-Riau melalui Zoom Meeting.

Pertemuan ke-5, SLDPR Kupas Tentang Peserta Pemilu

Proses belajar mengajar Sekolah Literasi Demokrasi Perempuan Riau Tahun 2021 memasuki pertemuan ke 5, Rabu 12 Januari 2022. Seluruh peserta tampak antusias mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Hadir sebagai pemateri I, Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Yelli Nofiza dan Pemateri II, Anggota KPU Kabupaten Kuansing, Wigati Iswandhiari. Kedua pemateri membedah topik yang sama yaitu tentang Peserta Pemilu dan Pemilihan (Partai Politik, Calon dan Pasangan Calon). Dalam pemaparannya Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Yelli Nofiza menjelaskan tentang Partai Politik, baik secara definisi maupun makna keberadaan Parpol. Mengutip pendapat sejumlah tokoh, Partai Politik dapat didefinisikan sebagai sekelompok orang yang terorganisir dan berusaha mengendalikan pemerintah agar dapat menjalankan program-programnya dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah. “sedangkan menurut undang-undang, Partai Politik adalah organisasi politik, yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia, secara sukarela, atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita, untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara, melalui pemilihan umum,” jelas Yelli Nofiza dihadapan 240 peserta dari 12 kabupaten/kota se- Provinsi Riau. Sementara Anggota Kabupaten Kuansing, Wigati Iswandhiari lebih fokus membedah tentang calon dan pasangan calon dalam Pemilu. Dalam sebuah Pemilu atau pun Pemilihan, penyelenggara Pemilu akan menetapkan siapa saja kandidat atau peserta yang akan berkompetisi. Para peserta Pemilu/Pemilihan antara lain calon Legislatif yang terdiri dari calon anggota DPR, DPRD dan DPD serta Pasangan Calon yang terdiri dari Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Paslon Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah. “pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ada yang diusung partai politik, ada juga yang dari perseorangan,” ujar Isye menjelaskan. Selain itu dia juga memaparkan tentang syarat-syarat menjadi peserta Pemilu/Pemilihan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.  Usai pemaparan materi, kegiatan tatap maya kali ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari peserta yang hadir. Serta ditutup dengan post test atau pemberian tugas berupa pertanyaan kepada peserta untuk memantau sejauh mana peserta menangkap materi yang dipaparkan para narasumber selama lebih kurang 90 menit.