Berita Terkini

KPU Kampar mengikuti rapat persiapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Provinsi Riau mengagendakan rapat persiapan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang, Selasa, (15/03/2022). Rapat tersebut menindaklanjuti Hasil Rakornas KPU RI dan KPU Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu terkait persiapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024 mendatang . 

“kami berharap mulai sekarang masing-masing KPU Kabupaten/Kota sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait kegiatan verifikasi Parpol ini. Karena jangka waktu persiapan bagi parpol yang diberikan KPU yakni 120 hari sebelum jadwal pendaftaran,” ujar Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Teknis Penyelenggara, Joni Suhaidi.

Seperti yang diketahui bahwa Parpol calon peserta Pemilu nantinya akan diverifikasi oleh KPU RI, KPU Provinsi hingga KPU Kabupaten/Kota sebelum dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang. 

Sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2020 yang menyatakan bahwa, Parpol yang hanya diverifikasi secara administrasi adalah Parpol calon peserta Pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara yakni paling sedikit 4 (empat) persen dari perolahan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Sedangkan Parpol yang akan diverifikasi secara administrasi dan factual adalah Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara secara nasional pada Pemilu 2019, dan tidak memiliki perwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

Dalam Rapat persiapan yang digelar secara daring (online), masing-masing KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Riau diberikan kesempatan untuk sharing informasi terkait kegiatan verifikasi Parpol. Dari KPU Kabupaten Kampar, kegiatan rapat diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggara Ahmad Dahlan, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Sardalis, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhibuddin Ahmad, Kasubag Tekmas, Fitri Andriani dan staf.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali