Berita Terkini

KPU Kampar Gelar Bimtek SITAB

Dalam rangka menyamakan pemahaman dalam penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB), KPU Kabupaten Kampar menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan SITAB yang diikuti oleh perwakilan Sekretariat PPK dan bendahara se-Kabupaten Kabupaten Kampar, di  Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan tuanku Tambusai no 69 Bangkinang Kota, Jumat (22/09/23). Dalam pembukaannya, Ketua KPU Kabupaten Kampar diwakili oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Dahlan, SE.,M.E.Sy menyampaikan bahwa badan adhoc dibentuk untuk membantu terselenggaranya tahapan Pemilu Tahun 2024. Badan adhoc dalam kegiatannya  juga menggunakan anggaran negara, sehingga perlu pertanggungjawaban dan laporan yang jelas terkait penggunaan anggaran kegiatan. “Dengan adanya SITAB dapat memudahkan pekerjaan badan adhoc dalam pendokumentasian laporan keuangan maupun pelaporannya. Melalui bimtek ini diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Kabupaten Kampar dapat memahami dengan baik dan diharapkan dapat melaporkan sebelum batas waktu yang disediakan,” kata Ahmad Dahlan. Sementara Kasubag Umum dan Logistik KPU Kabupaten Kampar Amrul Khairi, S.Sos dalam arahannya juga mengingatkan sekretariat badan adhoc dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan agar tepat waktu. "karena pengisian pada SITAB ini dapat dimonitoring langsung oleh Inspektorat Jenderal KPU RI dan untuk pengisian SITAB harus berpedoman kepada ketentuan yang berlaku," ujar Amrul Khairi.  Bimtek kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi penggunaan SITAB yang dipimpin oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Amrul Khairi dan Operator SITAB dan langsung dilakukan penggunaan SITAB oleh Sekretariat PPK dan bendahara

KPU Maksimalkan Layanan Pindah Memilih : 343 Warga Urus Pindah Memilih

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar berusaha memaksimalkan layanan pindah memilih dengan cara mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan sejumlah lembaga vertikal serta perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar.setelah sebelumnya kpu Kampar berkoordinasi dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Petapahan Kecamatan Tapung, kpu Kampar kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar, Kamis.(22/09/2023). “Alhamdulillah hari ini kita berkesempatan untuk melakukan kunjungan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kampar dalam rangka menginformasikan tentang layanan pindah memilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si, M.Si usai kunjungan. Maria Aribeni berharap para pegawai Kejaksaan Negeri Kampar yang berasal dari luar kota agar segera mengurus surat pindah memilih, supaya tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 14 Febuari 2024 mendatang. Sementara Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Andi Putra, SE, MMA mengatakan bahwa dalam rangka meningkatkan layanan pindah memilih (DPTb) saat ini kpu kampar sudah membuka layanan hingga tingkat desa/kelurahan, dan secara administrasi KPU Kabupaten Kampar juga sudah menyurati Pj. Bupati Kampar, Dinas Tenaga Kerja yang mengawasi tenaga kerja yang bekerja di sejumlah Perusahaan di wilayah Kampar,Rumah Sakit,Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Panti rehab dan instansi terkait lainnya. “landasan hukum kita adalah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri serta SE KPU RI no 695 dan 807 tahun 2023.Dalam Pasal 116 ayat 1, 2, 3 pkpu 7 tahun 2022 menjelaskan bahwa pemilih yang terdaftar dalam DPTB merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS asal,” jelas Andi Putra. Hingga hari ini Jumat, 22 September 2023, KPU Kabupaten Kampar sudah melayani sebanyak 160 warga yang mengurus pindah memilih dari luar ke Kabupaten Kampar.sedangkan sebanyak 183 warga lainnya telah mengurus Pindah memilih keluar dari Kabupaten Kampar. “Umumnya warga yang mengurus pindah memilih ini karena alasan pindah domisili,” tambah Andi Putra. KPU Kabupaten Kampar telah membuka pelayanan pindah memilih sejak 22 Juni 2023 yang lalu. Dan akan berakhir pada 15 Januari 2024 mendatang. Sementara khusus pemilih yang Sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, layanan pindah memilih masih berlaku hingga H-7 jelang Hari Pemungutan Suara, 14 Februari 2024. Andi Putra juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kampar yang telah menyambut baik dan mengapresiasi Langkah KPU Kabupaten Kampar dalam menginformasikan tentang tahapan DPTB yang sedang dilaksanakan.

Ratusan Siswa SMAN 3 Siak Hulu Dapatkan  Pemahaman tentang Pemilu

Silvana, siswi kelas XII SMA Negeri 3 Siak Hulu tampak begitu antusias mengajukan pertanyaan kepada Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S.IP, M.Si saat mengikuti kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih Pemilu Tahun  2024, di Lapangan SMAN 3 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Kamis (21/09/2023). Silvana bertanya tentang bagaimana seseorang bisa terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 mendatang. Tidak hanya Silvana, sejumlah siswa/i lainnya dari 670 peserta juga mengajukan pertanyaan serupa seputar Pemilu dan demokrasi di Indonesia. Di tengah terik mentari pagi yang menyilaukan mata, para siswa/i  tetap  bersemangat mengikuti rangkaian kegiatan dalam rangka mencerdaskan calon pemilih pemula ini dari awal sampai akhir.  Menjawab pertanyaan dari para siswa,  Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S.IP, M.Si yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menjelaskan beberapa hal terkait Pemilu antara lain alur dan prosedur penetapan DPT, portal cekdptonline.kpu.go.id, portal layanan untuk memastikan setiap warga terdaftar atau tidak dalam DPT, serta untuk mengetahui lokasi TPS pada saat mencoblos.  Disamping pemaparan materi untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepemiluan bagi para siswa/i, Nugroho juga melakukan simulasi alat peraga sosialisasi berupa jenis-jenis surat suara yang akan dicoblos pada Pemilu 2024 mendatang, 18 Partai Politik peserta Pemilu, contoh specimen surat suara, kotak suara, bilik suara, dan denah pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terakhir dia membagikan tips2 menjadi pemilih cerdas serta menekankan alasan penting bagi setiap warga negara yang sudah berhak memilih untuk tidak golput.  "Jadi hal terpenting yang harus diingat adalah bahwa suara adik-adik ini menentukan nasib bangsa ke depan. Jadi tidak boleh ada yang golput. Mari kita datang ke TPS pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk menyalurkan hak suara kita," tutup Nugroho yang akrab disapa Nugi.  Dalam kegiatan tersebut tampak juga hadir Anggota KPU Kabupaten Kampar, Drs. H. Sardalis, Wakil bidang Kurikulum, SMAN 3 Siak Hulu, Ambar Rujito, MPd,  Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Kabupaten Kampar, Fitri Andriani, S.Ikom, M.Si anggota PPK dan PPS se-Kecamatan Siak Hulu dan para majelis guru SMAN 3 Siak Hulu.

Parpol Wajib Laporkan Pemberi Sumbangan Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar mengingatkan Partai Politik untuk wajib menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.  Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Dana Kampanye yang dilaksanakan KPU Kabupaten Kampar menghadirkan LO/Narahubung Parpol peserta Pemilu, Rabu (20/09/2023). "Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye. Secara rinci akan dijelaskan kordiv teknis," ujar Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, S.Si,M.Si dalam sambutannya saat pembukaan acara.  Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE,ME,Sy,  menjelaskan, dalam Pasal 46 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye disebutkan laporan dana kampanye Partai  Politik terdiri dari tiga, yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). "LPSDK sendiri merupakan instrumen yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan dana kampanye ke peserta Pemilu. Penyumbang atau pemberi dana kampanye itu terdiri dari perseorangan, Kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah," urai Ahmad Dahlan.  Lebih lanjut dia menjelaskan, penyampaian LPSDK dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 11 Februari 2024. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2023. "Bunyinya Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir," tambah Ahmad Dahlan.  Kebijakan tersebut akan diberlakukan kepada seluruh Parpol yang menjadi  peserta Pemilu Tahun 2024 mendatang.  Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Kampar, Sardalis, Andi Putra, dan Muhibuddin Akmad, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar, Sawir Abdullah, Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar Fadriansyah, Muhammad Amin, Miki AB, Mustakim Akbar  dan masing-masing  LO Partai Politik Tingkat Kabupaten Kampar.

KPU Kampar Terima Penghargaan Terbaik 1 Pelaksana Kirab Pemilu 2024 di Provinsi Riau

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menerima Piagam Penghargaan Terbaik 1 Pelaksana Kirab Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau. Penghargaan tersebut diterima usai mengikuti acara Rapat Koordinasi Strategi Peningkatan Partisipasi Pemilih di LT. 2 Gedung KPU Provinsi Riau, Rabu (23/08/2023). Piagam penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau yang diwakili Anggota KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, S.IP, M.Si. KPU Kabupaten Kampar dinilai sukses dalam menyelenggarakan Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Kampar yang berlangsung dari tanggal 4 s.d. 10 Juni 2023. Inidikator penilaiannya adalah variasi kegiatan, cakupan segmen pemilih yang hadir pada saat pelaksanaan Kirab, jumlah peserta serta kemeriahan pada saat acara Ceremoni Serah Terima Bendera Kirab ketika estafet dari daerah lainnya. “berdasarkan hasil Pleno KPU Provinsi Riau, menetapkan pemenang penghargaan Terbaik 1 diberikan kepada KPU Kabupaten Kampar,” ujar Master of Ceremoni KPU Provinsi Riau, Anggia Murni saat membacakan para pemenang penghargaan. Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Sosdiklih dan Parmas, Drs. H. Sardalis yang didampingi Kasubbag Parhubmas KPU Kabupaten Kampar, Fitri Andriani, S.Ikom, M. Si usai menerima penghargaan menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan ke KPU Kabupaten Kampar. “Semoga ini menjadi pemicu semangat kawan-kawan di KPU Kabupaten Kampar agar selalu memberikan yang terbaik,” ujar Sardalis. Selain itu Sardalis juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu mensukseskan pelaksanaan Kirab di Kabupaten Kampar. Banyak pihak yang terlibat, sehingga Kirab dapat terlaksana dengan sukses dan meriah. “terima kasih kepada seluruh pihak mulai dari Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, TNI/Polri, Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Kwarcab Kampar, sejumlah sekolah dan masyarakat Kabupaten Kampar yang tidak bisa disebutkan satu persatu,” ungkap Sardalis. Penghargaan Terbaik 2 diraih oleh KPU Kota Pekanbaru, sedangkan peraih terbaik 3 penyelenggara Kirab Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Riau diberikan kepada KPU Kota Dumai.

Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan Tandatangani MOU Jaminan Perlindungan Bagi Penyelenggara Pemilu

Dalam rangka melindungi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc, KPU Riau telah beberapa kali melakukan penjajakan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Ketenagakerjaan. Upaya ini dilakukan mengingat tugas yang menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc memiliki resiko tinggi. Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi Riau bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi penyelenggara Pemilu 2024. Komitmen perlindungan tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Komitmen perlindungan terhadap penyelenggara Pemilu tersebut telah dituangkan dalam MoU antara Pemerintah Provinsi Riau dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandangani dalam acara Monev Implemnetasi Inpres 02 Tahun 2021 Pelaksanaan Perlindungan Penyelenggara Pemilu Provinsi Riau Tahun 2024 dan Monev Program JKP Bersama Mediator Disnakertrans Provinsi Riau yang dilaksanakan di Batam pada tanggal 10-12 Agustus 2023. Ketua Riau Ilham Muhammad Yasir yang hadir dalam kesempatan tersebut menyambut baik ditandatanganinya MoU ini. “Alhamdulillah, dengan ditandatanganinya MoU jaminan perlindungan bagi penyelenggara Pemilu ini menjadi angin segar bagi penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc. Kerja mereka yang cukup berat dengan mobilitas yang tinggi hingga ke pelosok-pelosok tentu mengandung risiko yang tinggi. Jaminan perlindungan ini akan sangat berarti bagi keluarga mereka seandainya petugas adhoc Pemilu mengalami kecelakaan kerja,” ungkap Ilham. Perlindungan terhadap penyelenggara pemilu 2024 menjadi topik pembahasan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Riau dan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinisi Riau, Imron Rosyadi mengatakan kualitas penyelenggaraan Pemilu adalah tanggung jawab semua pihak. kualitas penyelenggaraan Pemilu bisa ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara. Meskipun secara teknis penyelenggara Pemilu itu adalah KPU maupun Bawaslu. Untuk meningkatkan kualitas Pemilu, kejadian pada pemilu 2011 menjadi cerminan untuk kita supaya kualitas penyelenggaraan pemilu dapat ditingkatkan yaitu dengan cara memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara Pemilu. “ Harapan kami kita akan memperluas coverage share dan meningkatkan persentase coverage share dengan cara kolaborasi bersama dengan cara kolaborasi bersama pemerintah provinsi dan kabupaten kota” ungkapnya. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau-Kepri, Eko Yuyulianda mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinisi Riau melalui pihak Bawaslu, KPU dan Dinsnaker dalam menjamin perlindungan dan kesejahteraan seluruh para petugas penyelanggara Pemilu 2024. “Para petugas Pemilu juga memiliki resiko sosial dalam menjalankan tugasnya, Hal tersebut berkaca pada penyelenggara pemilu sebelumnya dimana banyaknya kasus para petugas yang meninggal dunia saat mengawal jalannya pesta demokrasi tersebut” ungkap Eko. Eko menjelaskan terkait perlindungan terhadap ekosistem penyelenggara pemilu tahun 2024, terdapat dua program perlindungan yang diberikan kepada para petugas pemilu, dimana untuk iurannya akan dibebankan melalui APBD Provinsi Riau. “Tahun 2023 ini jumlah peserta yang akan dilindungi total sebanyak 9.881 orang. di tahun 2024 akan bertambah petugas adhoc yang bertugas di lapangan sehingga jumlah peserta dilindungi menjadi 164.809 orang. Para penyelenggara Pemilu ini dilindungi dalam Program JKK dan JKM” ungkap Eko. Lebih lanjut ia menambahkan, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare. Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Melalui perlindungan program BPJAMSOSTEK tersebut, jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis akan ditanggung oleh pihak BPJAMSOSTEK sampai dinyatakan sembuh. ”Kami siap menjalin kolaborasi dengan seluruh pihak lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia. Karena dengan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, pekerja dapat lebih fokus dalam bekerja karena terbebas dari rasa cemas sehingga berujung pada produktivitas yang terus meningkat dan citacita universal coverage jaminan sosial dapat segera terwujud,” tutup Eko.