Berita Terkini

Kepala Desa Ganting Damai Serahkan Data DPB Ke KPU Kampar

Kepala desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar menyerahkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2020 kepada ketua KPU Kampar , pada Jumat (9/7/2020). Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Ahmad Dahlan,SE, M.E.Sy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Daftar Pemilih Berkelanjutan beserta dokumennya  dari kepala desa Ganting Damai. DPB langsung diserahkan oleh Kepala Desa Ganting Damai Ali Abri, S.P.d kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, tampak hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan Sekretaris KPU Kampar Syafrizal, S.Sos, Kasubag program dan Data Nurhayati, S.Sos dan staf lainnya. sedangkan dari Pemerintahan desa tampak hadir Sekretaris desa Ganting Damai Febri Kamal serta kaur perencanaan desa Suhendri, S.Sos dan Sekretaris BPD desa Ganting Damai Man Azmi. Dalam kata sambutannya  kepala desa Desa Ganting Damai Ali Abri, S.Pd mengatakan ” bahwa  Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dapat kami sampaikan sebanyak 35 Pemilih dengan rincian pemilih meninggal dunia sebanyak 11 orang, Pemilih pindah domisili sebanyak 6 pemilih dan Pemilih pemula sebanyak 18 pemilih ” Dalam sambutannya ketua KPU Kampar Menyampaikan ucapan terimakasih dan memberi apresiasi kepada seluruh kepala desa yang telah mendukung pelaksanaan Pemutakhiran DPB dengan mengirimkan data pemilih ke KPU Kampar. Di tempat terpisah komisioner KPU Kampar Andi Putra juga menerima DPB dari desa petapahan Jaya  mendapatkan tanggapan masyarakat berupa pemilih TMS yang meninggal dunia sebanyak 13 Pemilih dan di desa Tanjung sawit 4 pemilih serta desa Garing Sari Pemilih TMS yang meninggal dunia sebanyak 24 Pemilih .**(ad).

KPU Taja Sosialisasi DPB Hingga Ke Desa-Desa

BANGKINANG. Dalam mensukseskan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2020 di Kabupaten Kampar, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kampar telah melakukan Sosialisasi hingga ke desa-desa di berbagai kecamatan di kampar. Demikian disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan, SE, M.E.Sy kepada Tim PPID KPU Kabupaten Kampar, Kamis (9/7/2020) di Kantor KPU Kampar Jalan Tuanku Tambusai No 69 Bangkinang Kota. “sebelumnya KPU juga telah melakukan sosialisasi melalui radio-radio, media cetak, elektronik dan media sosial lainnya, ” ungkap Ketua KPU Dijelaskannya, “KPU Kampar telah melakukan sistem jemput bola yaitu melakukan Sosialisasi ke Desa-desa dan Kelurahan di Kabupaten Kampar guna mensukseskan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan ini telah dimulai dilaksanakan dari bulan Maret tahun 2020,” papar Ahmad Dahlan. Untuk menyukseskan Kegiatan tersebut KPU Kampar juga melibatkan seluruh staf yang ada di lingkungan sekretariat KPU Kampar. “Karena luasnya wilayah Kabupaten yang terdiri dari 21 Kecamatan dan 250 kelurahan dan desa KPU Kabupaten Kampar telah menyusun nama-nama petugas sosialisasi dan pengumpulan data untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dengan surat tugas nomor 158/ PP.1.05-ST/1401/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 23 Juli 2020 antara lain : Untuk Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kampar Utara dan Rumbio Jaya Koordinator Ahmad Dahlan dengan anggota Eli Zainal, Rijal Helmi dan Man Azmi. Untuk Kecamatan Kampar Kiri , Gunung Sahilan, Bangkinang Kota. Koordinator Drs. H. Sardalis, anggota Gushamenri, Yogi Saputra, Osey Virmasari dan Sintia Ifmelda Untuk Kecamatan Kampar, Tapung Hilir , Kampa. Koordinator Muhibuddin Akhmad dengan anggota Mustafa Kamal , Jumaris, dan Isro Yati. Untuk Kecamatan Tambang, Siak Hulu Perhentian Raja. Koordinator Maria Aribeni dengan anggota Nurhayati, Ardiles dan Gusniarti Untuk Kecamatan Tapung, Tapung Hulu dan Bangkinang Koordinator Andi Putra dengan anggota Arrazi, Al- Gazali Dewi Mekar Rezeki dan lasma Yanti . Untuk Kecamatan XIII Koto Kampar dan Salo Koordinator Syafrizal anggota Mukhtar Lutfi,Bafrizal dan Annajmi Mulki Aika Untuk Kecamatan Kampar Kiri Hilir , Kampar Kiri Tengah Koordinator Amrul Khairi dengan anggota Wirtati, Ulil Amri, dan Ulfa Haria Ningsih. Untuk Kecamatan Kuok dan Koto Kampar Hulu Koordinator H.Basri dengan anggota M. Zulkifli, Deri Hariadi dan Siti Aminah.(ad)

KPU Berikan Sertifikat Penghargaan Kepada Badan Ad Hoc

Bangkinang Kota. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kampar selaku Penyelenggara Pemilihan Umum Serentak tahun 2019 di Kabupaten Kampar telah selesai melaksanakan Pemilihan Umum dengan sukses dan lancar. Keberhasilan Pemilu serentak tersebut tidak terlepas dari kerja keras, dedikasi dan loyalitas Penyelenggara Badan Ad hoc antara lain PPK, PPS, KPPS dan Sekretariat dengan memegang teguh asas dan prinsip penyelenggara Pemilu demikian dikatakan Ahmad Dahlan, SE,.M.E.Sy di Kantor KPU Kabupaten Kampar Jalan Tuanku Tambusai no 69 Bangkinang Kota Selasa (11/12). Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan terhadap lima surat suara banyak menyita waktu dan tenaga Penyelenggara Badan Ad hoc, sehingga kerja keras tersebut tidak hanya bisa dinilai dengan honorarium semata, tambah Dahlan, Maka untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui KPU Kabupaten Kampar memberikan sertifikat penghargaan dan ucapan terima kasih kepada PPK, PPS, KPPS, dan Sekretariat yang telah memberikan kontribusi optimal dalam menyukseskan perhelatan nasional pesta demokrasi yang dilaksanakan pada Pemilu Serentak 17 April lalu ujar Dahlan. Selanjutnya komisioner KPU Kabupaten Kampar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Drs. H. Sardalis mengatakan pendistribusian sertifikat penghargaan dilakukan pada 21 Kecamatan dan 250 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kampar. Pendistribusian sertifikat penghargaan kepada Badan Adhoc dilakukan secara berjenjang yang langsung diterima oleh mantan PPK dan selanjutnya PPK akan menyampaikan kepada PPS serta PPS akan menyampaikan kepada KPPS, sedangkan bagi Badan Ad hoc yang telah wafat akan, disampaikan langsung kepada pihak keluarga ujar Sardalis. Kemudian Sardalis menambahkan bahwa KPU Kabupaten Kampar telah menerima sertifikat dari KPU RI sebanyak 21.726 lembar.Sertifikat penghargaan dari KPU RI dibagikan kepada penyelenggara Badan Ad hoc. Sertifikat tersebut disampaikan secara langsung ke PPK, disetiap kecamatan, Selasa (11/12/2019). “Sertifikat ini diserahkan kepada Badan Ad hoc mewakili KPU RI sebagai ucapan terima kasih atas perjuangan, pengorbanan, kerja keras, loyalitas serta dedikasi Badan Ad hoc dalam menyukseskan penyelenggaran Pemilu 2019 yang aman, lancar, damai, dan berintegritas,” pungkasnya.

Lantik PAW PPK dan PPS, Ini Harapan Komisioner KPU Kampar Sardalis

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten kampar melakukan Pelantikan terhadap anggota PPK kecamatan TAPUNG Pengganti Antar Waktu (PAW) Andi Putra, SE.MMA yakni Ujang Sumarna. SE, Jumat (8/3/2019)  Hadir pada pelantikan PAW PPK dan PPS tersebut Komisioner KPU kampar Divisi SDM dan Parmas Drs. Sardalis, Divisi Proda Maria Aribeni, S.Si.M.Si, dan Divisi Teknis Penyelenggara Andi Putra, SE.MMA serta PPK dan seluruh PPS se-Tapung. Pasca penetapan Andi Putra sebagai komisioner KPU Kabupaten Kampar periode 2019-2024 di Bandung beberapa hari yang lalu KPU kampar langsung mengisi kekosongan jabatan tersebut melihat padatnya tahapan kegiatan jajaran KPU yang tidak lama lagi melangsungkan Pemilihan Umum pada 17 April 2019 mendatang. Dalam sambutannya Sardalis menyampaikan ucapan selamat kepada PPK dan PPS yang dilantik dan terus mengejar, mempelajari tahapan dan aturan dalam penyelenggaran pemilu. “Selamat atas pelantikan yang sudah dulakukan dan mengingatkan bahwa saat ini adalah tahapan perekrutan KPPS agar memperhatikan syarat dan ketentuan berlaku mengingat jumlah desa ditapung ada 25 desa dan 263 TPS. Ia juga menambahkan, terkait DPTb agar melakukan keseimbangan pemilih sehingga tidak melebihi 300 per TPS. Sementara itu Andi Putra mantan PPK Tapung yang saat ini menghadiri pelantikan tersebut sebagai Komisioner KPU kampar mengatakan PPK Tapung pengganti dirinya merupakan pribadi yang bagus memiliki integritas. “Saya yakin dan percaya bahwa PPK Tapung ini akan lebih kompak dan menyelesaikan setiap tahapan dengan baik, dan saya minta terus jalin koordinasi yang baik desama penyelenggara,” ucapnya via whats app. (wowon)

Kegiatan sosialisasi go to school di sekolah SMAN 2 KUNTU Kecamatan Kampar Kiri

Pembukaan Kegiatan sosialisasi go to school di sekolah SMAN 2 KUNTU Kecamatan Kampar Kiri di sampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, beliau menjelaskan fungsi kerja mulai dari apa itu komisioner, sekretariat, PPK, PPS, KPPS, serta berapa jumlah setiap masing – masing anggota tersebut . Para siswa dan siswi begitu antusias dan bersemangat mendengarkan materi sosialisasi yang di sampaikan oleh komisoner KPU Kampar, Materi tentang Data Pemilih di sampaikan oleh Ahmad Dahlan, S.E, M.Sy, beliau menyampaikan bagaimana seorang warga negara Indonesia bisa ikut memilih pada pemilu 2019, seorang pemilih harus mendaftarkan terlebih dahulu untuk memiliki E-KTP di Disdukcapil “Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil”, setelah pemilih terdaftar pada Database Disdukcapil, Selanjutnya pemilih bisa melihat biodata pemilih sudah terdaftar pada website www.lindungihakpilihmu.go.id, Pemilu serentak 2019 mengenal 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Apa bedanya? Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, yang akan diturunkan dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang sampai saat ini masih disusun oleh KPU. Simak penjelasannya. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Disdukcapil. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP. Di Pemilu 2019. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut: – Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain – Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi – Penyandang disabilitas di panti sosial – Menjalani rehabilitasi narkoba – Tahanan – Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah – Pindah domisili Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP. Dalam pilkada serentak 2017, kategori pemilih ini disebut sebagai pemilih DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan. Namun istilahnya kini berubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Daftar Pemilih Khusus (DPK) DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP. Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia. Selanjutnya materi sosialisasi tentang pemetaan Dapil Kabupaten Kampar pada Pemilu 2019 yang disampaikan oleh Dahmizar, S.Pdi, M.Pd, Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 267/PL.01.3-kpt/KPU/IV/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Riau Dalam Pemilihan Umum tahun 2019 dijelaskan bahwa Dapil Kampar 1 terdiri dari Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar. Alokasi kursi untuk Dapil 1 sebanyak 10 kursi. Dapil 1 ini pada Pileg tahun 2014 dinamakan Dapil 4. Selanjutnya Dapil Kampar 2 terdiri dari Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir dengan jumlah alokasi 8 kursi. Dapil 2 ini merupakan Dapil 6 yang lama. Dapil Kampar 3 hanya di wilayah Kecamatan Tapung dengan alokasi 5 kursi. Dapil ini sebelumnya pada Pileg 2014 dinamakan Dapil 5. Dapil Kampar 4 terdiri dari Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara dengan alokasi 10 kursi. Sebelumnya ini adalah Dapil I. Dapil Kampar 5 adalah Kecamatan Perhentian Raja dan Siak Hulu dengan alokasi 6 kursi. Sebelumnya merupakan Dapil 2. Sedangkan Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu dengan alokasi 6 kursi. Pada Pileg 2014 lalu ini adalah Dapil 3. Drs. Sardalis selaku Divisi hukum menyampaikan materi tentang ketepatan memilih pilihan pada calon pileg dan pilpres 2019, seorang pemilih harus tahu visi dan misi dari setiap calon pileg dan pilpres tersebut. Begitu juga cara memilih karakter pemimpin yang harus dipilih seorang pemilih adalah baik kepribadian nya, jujur dalam berkata dan tidak lupa pada visi dan misi yang sebelum di sampaikannya. Itulah materi sosialisasi go to school yang disampaikan masing-masing Divisi Komisioner KPU KABUPATEN KAMPAR. *Eday

Training Of Trainer (TOT) Bagi Relawan Demokrasi Pemilu 2019 se-Kabupaten Kampar. Puncak Batam, Selasa 29 Januari 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar kukuhkan Tim Relawan Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pengukuhan tim yang beranggotakan 55 orang tersebut digelar di aula kafe puncak Batam Bangkinang kota, pada Selasa (29/1/2019).Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah beserta semua Divisi ,mengatakan setelah dikukuhkan, para tim relawan tersebut langsung mendapat pembekalan. Masing-masing Divisi memberikan materi tentang apa saja materi yang akan di sosialisasikan ke setiap basis masyarakat yang ada, diantaranya Basis Pemilih Pemula, Basis Pemilih Muda, Basis Berbasis Keluarga dll. Eday