
Kegiatan sosialisasi go to school di sekolah SMAN 2 KUNTU Kecamatan Kampar Kiri
Pembukaan Kegiatan sosialisasi go to school di sekolah SMAN 2 KUNTU Kecamatan Kampar Kiri di sampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, beliau menjelaskan fungsi kerja mulai dari apa itu komisioner, sekretariat, PPK, PPS, KPPS, serta berapa jumlah setiap masing – masing anggota tersebut .
Para siswa dan siswi begitu antusias dan bersemangat mendengarkan materi sosialisasi yang di sampaikan oleh komisoner KPU Kampar, Materi tentang Data Pemilih di sampaikan oleh Ahmad Dahlan, S.E, M.Sy, beliau menyampaikan bagaimana seorang warga negara Indonesia bisa ikut memilih pada pemilu 2019, seorang pemilih harus mendaftarkan terlebih dahulu untuk memiliki E-KTP di Disdukcapil “Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil”, setelah pemilih terdaftar pada Database Disdukcapil, Selanjutnya pemilih bisa melihat biodata pemilih sudah terdaftar pada website www.lindungihakpilihmu.go.id, Pemilu serentak 2019 mengenal 3 istilah daftar pemilih yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Apa bedanya?
Ketiga istilah itu disebut dalam UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, yang akan diturunkan dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang sampai saat ini masih disusun oleh KPU. Simak penjelasannya.
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Adalah daftar pemilih yang disusun KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Disdukcapil. Pemilih kategori ini akan mendapatkan surat pemberitahuan memilih atau C6 dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat dengan membawa C6 dan e-KTP. Di Pemilu 2019. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Adalah pemilih yang sudah terdata dalam DPT, namun ingin pindah memilih di TPS yang berbeda dari lokasi yang sudah didata. UU Pemilu menyebut beberapa macam pemilih DPTb sebagai berikut:
– Pindah memilih karena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain
– Menjalani rawat inap di rumah sakit atau keluarga yang mendampingi
– Penyandang disabilitas di panti sosial
– Menjalani rehabilitasi narkoba
– Tahanan
– Siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah
– Pindah domisili
Pemilih yang ingin pindah memilih harus mengurus surat pindah memilih (form A5) di Panitia Pemungutan Suara (PPS/kelurahan) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019. Petugas PPS akan mencoret nama yang sudah terdata dan memberikan form pindah memilih (A5) untuk diserahkan ke KPU kelurahan tujuan lokasi mencoblos
Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT yaitu antara pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.
Dalam pilkada serentak 2017, kategori pemilih ini disebut sebagai pemilih DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan. Namun istilahnya kini berubah menjadi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
DPK adalah warga yang punya hak pilih namun belum terdata dalam DPT. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya cukup dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Tidak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.
Namun, pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, dengan catatan selama surat suara masih tersedia.
Selanjutnya materi sosialisasi tentang pemetaan Dapil Kabupaten Kampar pada Pemilu 2019 yang disampaikan oleh Dahmizar, S.Pdi, M.Pd,
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 267/PL.01.3-kpt/KPU/IV/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Riau Dalam Pemilihan Umum tahun 2019 dijelaskan bahwa Dapil Kampar 1 terdiri dari Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar. Alokasi kursi untuk Dapil 1 sebanyak 10 kursi. Dapil 1 ini pada Pileg tahun 2014 dinamakan Dapil 4.
Selanjutnya Dapil Kampar 2 terdiri dari Kecamatan Tapung dan Tapung Hilir dengan jumlah alokasi 8 kursi. Dapil 2 ini merupakan Dapil 6 yang lama.
Dapil Kampar 3 hanya di wilayah Kecamatan Tapung dengan alokasi 5 kursi. Dapil ini sebelumnya pada Pileg 2014 dinamakan Dapil 5.
Dapil Kampar 4 terdiri dari Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara dengan alokasi 10 kursi. Sebelumnya ini adalah Dapil I.
Dapil Kampar 5 adalah Kecamatan Perhentian Raja dan Siak Hulu dengan alokasi 6 kursi. Sebelumnya merupakan Dapil 2.
Sedangkan Dapil 6 terdiri dari Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu dengan alokasi 6 kursi. Pada Pileg 2014 lalu ini adalah Dapil 3.
Drs. Sardalis selaku Divisi hukum menyampaikan materi tentang ketepatan memilih pilihan pada calon pileg dan pilpres 2019, seorang pemilih harus tahu visi dan misi dari setiap calon pileg dan pilpres tersebut. Begitu juga cara memilih karakter pemimpin yang harus dipilih seorang pemilih adalah baik kepribadian nya, jujur dalam berkata dan tidak lupa pada visi dan misi yang sebelum di sampaikannya. Itulah materi sosialisasi go to school yang disampaikan masing-masing Divisi Komisioner KPU KABUPATEN KAMPAR. *Eday