
PENYELENGGARA PEMILU HARUS BERPERILAKU WAJAR
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Dr. Alfitra Salam mengingatkan penyelenggara baik Bawaslu, KPU dan Sekretariat Lembaga Penyelenggara Pemilu untuk selalu berperilaku yang wajar.
Hal itu disampaikan Alfitra saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024, di Aula Bawaslu Kabupaten Kampar, Kamis (24/03/2022).
“sebagai penyelenggara Pemilu meskipun saat non tahapan, berperilakulah yang wajar, menjaga marwah diri dan institusi. Karena perilaku penyelengara menjadi soroton publik,” tegas Alfitra yang didampingi Pimpinan Bawalu Provinsi Riau, Hasan, M.Si didepan unsur pimpinan Bawaslu dan KPU Kabupaten Kampar.
Dia juga menyebutkan bahwa DKPP menerima sejumlah laporan masyarakat terkait perilaku penyelenggara Pemilu. Terutama berkaitan dengan perilaku di media social yang dapat menggiring penyelenggara yang dilaporkan.
“Penyelenggara mesti bijak dalam mengeluarkan statement atau berperilaku di media social. Hal ini penting diperhatikan penyelenggara karena salah dalam berperilaku dapat menjatuhkan nama baik institusi,”tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE.,M.E,Sy yang didampingi Anggota KPU Kabupaten Kampar lainnya menyambut baik kehadiran Anggota DKPP RI tersebut yang berkenan hadir dan memberikan informasi ilmu dan wawasan terkait kode etik penyelenggara dan kajian hukum penyelesaian proses sengketa Pemilu.
Ahmad Dahlan menyampaikan, meskipun tahapan dan jadwal Pemilu belum disahkan, namun hari pemungutan suara Pemilu sudah ditetapkan yakni 14 Februari 2024 dan Pemilihan 27 November 2024 mendatang.
“kita masih menunggu jadwal dan tahapan dari KPU RI. Meskipun demikian KPU sudah menyusun langkah-langkah persiapan menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang,” jelasnya