Berita Terkini

Pemutakhiran DPB Desember 2021

KPU Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Desember Tahun 2021 di Aula KPU Kabupaten Kampar, Jalan Tuanku Tambusai no. 69 Bangkinang, Kamis (30/12/2021).

Rapat Koordinasi dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dan diikuti oleh para Anggota Komisioner, Sekretaris dan jajarannya, serta dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait antara lain Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Dandim 0313/KPR, Kapolres Kampar, Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas, Dinkes Kampar, Pengadilan Negeri, dan pimpinan beberapa Partai Politik peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya mengatakan bahwa KPU merupakan lembaga vertikal yang tidak terlepas dari dukungan stakeholder dalam melaksanakan kegiatan  pemutakhiran data pemilih. Dia menjelaskan beberapa prinsip kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu, komprehensif yakni semua pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tanpa adanya diskriminatif dan inklusif. "dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang akurat dengan mencatat secara lengkap informasi daftar pemilih secara transparan dan dapat diakses oleh pihak terkait, maka dibutuhkan kerjasama sejumlah pihak," ujar Maria Aribeni. 
Dia juga berharap masukan, saran dan informasi  sejumlah stakeholder yang hadir dalam rangka mewujudkan daftar pemilih berkualitas ke depannya. 

Sementara Divisi Perencanaan Data  dan Informasi KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra dalam paparannya secara teknis menjelaskan bahwa landasan hukum kegiatan PDPB berpedoman pada  Peraturan KPU nomor 06 Tahun 2021. “Dalam peraturan tersebut ada 3 (tiga) kegiatan utama dalam PDPB, pertama, penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilh Baru (DPB)/Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir; kedua perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir; ketiga pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih,” jelas Andi.

Menurut Andi lagi, dalam Rapat Pleno KPU  Kabupaten Kampar telah ditetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Desember Tahun 2021 sebanyak 476.044 pemilih yang tersebar di 21 Kecamatan dan 250 Desa/Kelurahan. Hasil Rapat Pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara  Nomor : 054/PL.02.1-BA/1401/2021 Tanggal 30 Desember 2021.

Dia juga menginformasikan kepada masyarakat, Parpol, Bawaslu dan instansi terkait lainnya agar mengakses data rekapitulasi dan data pemilih berbasis TPS melalui website lindungihakmu.kpu.go.id dan untuk masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan secara online kepada KPU Kabupaten Kampar melalui link http://bit.ly/pdpbkampar

Untuk Berita Acara dan hasil rekap DPB bulan Desember tahun 2021 dapat diperoleh melalui link berikut ini : https://drive.google.com/drive/folders/1FMbN4Y-eklg8mFh0K5rxEtvxe6rDxM-i?usp=sharing

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 340 kali