KPU Kampar Undang Masyarakat dan Parpol untuk Klarifikasi
KPU Kabupaten Kampar mengundang masyarakat (pelapor) dan partai politik untuk hadir dalam agenda klarifikasi tanggapan masyarakat termin ke II, di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang Kota, Rabu (28/09/2022)
Klarifikasi tersebut dalam hal untuk meminta keterangan kedua belah pihak terkait adanya laporan masyarakat yang identitas dirinya terdaftar di Parpol. Sementara mereka menyatakan tidak pernah mendaftar baik sebagai anggota atau pengurus Parpol.
“Jadi hari ini kita memfasilitasi masing-masing pihak untuk diklarifikasi. Dengan menghadirkan secara langsung ke KPU,” jelas Anggota KPU Kabupaten Kampar, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan.
Ahmad Dahlan menyebutkan sebanyak 26 orang masyarakat yang melapor atau memberikan tanggapan baik melalui aplikasi Helpdesk KPU maupun datang langsung ke KPU hadir dalam agenda klarifikasi tersebut, beserta 11 Partai Politik yang didiuga mencatut identitas masyarakat .
“Setelah kita klarifikasi dan dibuatkan Berita Acaranya, kita meminta parpol untuk bersedia menghapus nama-nama yang tercatut didalam SIPOL KPU RI,” ujar Ahmad Dahlan.
Kegiatan klarifikasi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kampar disaksikan langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kampar. Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran KPU RI No. 670 Tentang Tanggapan Masyarakat dengan menghadirkan masyarakat pemohon serta partai politik yang mencatut. Kegiatan ini berlangsung selama empat termin, sekarang berada di termin ke-II dan akan berakhir bulan Desember tahun 2022.
.
#kpumelayani
#pemiluserentak2024
#integritas24jam