Berita Terkini

KPU Kampar Berikan Pembekalan Kepada Tim Verifikator

KPU Kabupaten Kampar menggelar acara Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat KPU Kabupaten Kampar di Stanum, Bangkinang, Jumat (14/10/2022).

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya saat membuka acara Bimtek mengatakan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada Tim Verifikator yang akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu.

“Tim verifikator mulai turun ke lapangan pada 15 Oktober 2022 mendatang, untuk itu tentu perlu kita berikan pembekalan, agar pelaksanaan Verfak berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” ujar Maria Aribeni.

Maria Aribeni menghimbau peserta Bimtek agar mengikuti kegiatan dengan serius dan fokus. Untuk menghindari adanya kendala-kendala selama melaksanakan Verfak di lapangan.

Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kampar, Ahmad Dahlan, SE.ME,Sy menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/kota nantinya mengacu ke Peraturan KPU (PKPU) No. 384 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 260 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.

Dalam peraturan tersebut, yang akan difaktualkan antara lain kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kantor serta keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat kabupaten/kota. “Dalam tata caranya KPU Kabupaten/Kota akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Partai Politik mengenai jadwal kedatangan terkait pelaksanaan kegiatan verfak kepengurusan, dan meminta pengurus parpol untuk menunjukan identitas berupa KTP-el atau KK dan KTA,” ujar Ahmad Dahlan.

Untuk pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Parpol, KPU Kabupaten/Kota akan menerima sampel keanggotaan Partai Politik dari KPU RI melalui Sipol. KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Faktual keanggotaan Partai Politik berdasarkan sampel yang diterima dari KPU RI.

“Verifikasi Faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu. Dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota Partai Politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampelnya,” Tambah Dahlan.

#kpu
#kpukampar
#kpuriau
#kpumelayani
#pemiluserentak2024
#infopemilu

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 43 kali