Berita Terkini

KPU Kabupaten Kampar menerima pengajuan perubahan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT)

KPU Kabupaten Kampar menerima pengajuan perubahan Calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Selasa, 3 Oktober 2023 di Ruang Aula KPU Kabupaten Kampar. Sebanyak 17 Partai Politik Peserta Pemilu mengajukan Perubahan Calon Anggota DRPD Kabupten Kampar untuk Pemilu 2024 melalui aplikasi SILON. Dalam kegiatan ini operator SILON KPU Kabupten Kampar melakukan beberapa hal sebelum menerima pengajuan perubahan, yakni memeriksa waktu pengajuan perubahan bakal calon, memeriksa dokumen pengajuan Bakal Calon, dan memberikan tanda penerimaan atau tanda pengembalian kepada Partai Politik.

Pengajuan Perubahan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar Maria Aribeni beserta Anggota KPU Kabupaten Kampar H. Sardalis, Ahmad Dahlan, Muhibuddin Akhmad, dan Andi Putra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihak KPU Kabupaten Kampar, pengajuan perubahan calon hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan Verifikasi Administrasi terhadap data dan dokumen administrasi bakal calon hasil pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT).

Selama kegiatan berlangsung pihak Bawaslu Kabupaten Kampar mengawasi dengan teliti, pihak Bawaslu Kabupaten Kampar yang hadir ialah Anggota Bawaslu Kabupten Kampar Mustakim Akbar, Fadriansyah, Miki A.B. beserta staff.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 235 kali